Hakim PN Surabaya Vonis Dokter Gadungan Selama 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa Susanto mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Residivis dokter gadungan Susanto divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 4 Oktober 2023.
Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Tongani bahwa terdakwa Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinian bersalah dengan melakukan penipuan pasal 378 KUHP.
"Mejatuhkan pidana terdakwa Susanto dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan. Dengan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Tongani.
Dalam perkara penipuan ini, barang bukti yang dilampirkan berupa 3 print out hasil chating-an WhatsApp, 1 bendel lamaran pekerjaan, 1 bendel surat perjanjian kerja, bukti mutasi rekening, dan kartu debet.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Susanto menginginkan keringanan putusan.
"Mohon diringankan sekali lagi Yang Mulia," kata Susanto melalui telekonfren.
"Sudah diputuskan, tinggal saudara (Susanto) pilih terima, pikir-pikir, atau nelakukan upaya hukum banding," jawab Ketua Majelis Hakim Tongani.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Susanto.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yakni 4 tahun penjara.
Ada beberapa hal yang membuat terdakwa mendapatkan keringanan hukuman yakni mengakui perbuatannya, masih mempunyai tanggungan istri dan anak, dan kooperatif dalam persidangan.
Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Susanto adalah karena mengulangi perbuatannya kembali. Sebelumnya Susanto pernah dipenjara karena kasus yang sama. (*)
Sumber: