Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek Uji Konsekuensi Sihumas

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek Uji Konsekuensi Sihumas

Bidang PPID Bidhumas Polda Jatim gelar bimtek dan uji konsekuensi untuk Sihumas.--

Polri sebagai badan publik, yang mempunyai kewajiban informasi juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008.

 

Ia menyebut upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik dapat melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

 

“Dalam Perkap nomor 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama. Karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,”pungkas AKBP Gunawan

 

Sementara itu Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, yang turut menyambut kedatangan tim uji konsekuensi dari Bidhumas Polda Jatim berharap, dengan bimtek dan uji konsekuensi, seluruh peserta bisa lebih mampu dan profesional di bidang kehumasan.

 

“Ini adalah upaya meningkatkan kemampuan personel Polri. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua,” terangnya.

 

Kegiatan bimtek dan uji konsekuensi Bidhumas Polda Jatim, diikuti seluruh Sihumas di Polres jajaran Polda Jatim. (edr/fer)

 

Sumber: