Jual Dua Vespa, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya

Jual Dua Vespa, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Greddy Harnando mendengarkan saksi secara online di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Greddy Harnando (40), warga Jalan Wisma Pagesangan, Jambangan, Surabaya diadili di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 3 Oktober 2023. Greddy disidang terkait penjualan dua unit vespa

Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi yaitu AW dan LW. 

Dalam keterangan AW mengatakan, bahwa terdakwa Greddy Harnando menawarkan dua Vespa yaitu Vespa type Scooter B 5075 BBL warna kuning dan Piaggio type Vespa GTS 150 3V IE warna biru KB 6999 HL dengan harga Rp 100 juta, namun setelah ditawar menjadi Rp 87 juta.

"Terdakwa menawarkan dua Vespa itu, pada 9 Januari 2023. Awalnya Rp 100 juta menjadi Rp 87 juta. Sedangkan untuk pembayaran bertahap kepada rekening terdakwa Yang Mulia," ucap AW di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut, AW menjelaskan, setelah cocok dengan harganya, terdakwa mengirim Vespa warna biru namun hanya fisiknya saja. 

"Iya, Vespa warna biru hanya fisiknya saja dan tanpa surat-suratnya. Sedangkan Vespa warna kuning hanya dikirim BPKB saja dan barangnya tidak ada, Yang Mulia," ungkapnya.

Saksi lain, LW menjelaskan bahwa ia hanya menemani AW dan ikut mengambil Vespa tersebut. 

"Jadi saya hanya ikut menemani saja Yang Mulia," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, mengatakan bahwa kliennya Greddy Harnando sudah ada rencana untuk mengembalikan uang tersebut. Namun saksi tidak menerima. 

Mendengar ucapan dari penasehat hukum terdakwa, saksi AW membantahnya. 

"Tidak ada pembicaraan tentang pengembalian uang itu dari terdakwa Yang Mulia," jawab AW. 

Lalu penasihat hukum bertanya lagi, kalau saat ini dikembalikan uangnya. Apakah bersedia menerimanya? "Tidak Yang Mulia," AW.

Menurut Herlambang, kejadian itu pada Senin, 9 Januari 2023 pukul 11.42 WIB di Jalan Perak Timur, Surabaya. 

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi AW mengalami kerugian Rp 87 juta. Terdakwa diancam pidana pasal 372 KUHP," pungkasnya. (*)

Sumber: