Kejaksaan Agung Geledah 3 Tempat Terkait Korupsi Tol MBZ, Sita Uang USD 354.700
Kejaksaan Agung Geledah 3 Tempat Terkait Korupsi Tol MBZ, Sita Uang USD 354.700--
JAKARTA, MEMORANDUM - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ).
Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita uang USD 354.700.
Ketiga tempat yang digeledah adalah:
1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan tersebut, jaksa menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, jaksa juga menyita uang senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.
"Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi dalam pembangunan Jalan Tol MBZ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa 3 Oktober 2023.
Ketut mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-24/F.2/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ ini tengah ditangani oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu: DD, YM, TBS, dan SB. (*)
Sumber: