Polisi Beberkan Jaringan Kurir Narkoba Petemon yang Ditembak Mati

Polisi Beberkan Jaringan Kurir Narkoba Petemon yang Ditembak Mati

Surabaya, memorandum.co.id - Tindakan diskresi kepolisian yang dilakukan anggota unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan menembak mati Rizal Wahyu Putra (28), dirasa sudah tepat. Sebab, secara membabi buta warga Jalan Petemon Kuburan itu nekat membacokkan pisau penghabisan terhadap dua anggota hingga mengakibatkan luka cukup parah di kedua tangan petugas. Selain dikenal tempramental, Rizal juga cukup memiliki ketenaran di lingkaran peredaran narkoba khususnya di Kota Surabaya. Sebelum mengungkap kasus Rizal dengan barang bukti 1,5 Kg sabu dan 950 butir ineks, terlebih dulu petugas menangkap dua tersangka yang berperan sebagai bandar dan kuda (kurir, red). Awalnya, unit pimpinan Iptu Danang dan Ipda Yoyok Hardianto menangkap Dwi Agus Maulidi (23), warga Dusun Sumberpandan, Desa Mojotamping, Mojokerto. Agus dibekuk di kawasan Jalan Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Sabtu (14/12) malam. Dari tangan Agus, petugas menyita barang bukti 7 poket berisi sabu seberat 610 gram; satu plastik klip berisi 267 butir ineks jenis kodok; satu plastik berisi 62 butir ineks jenis heineken; satu timbangan elektrik serta satu lembar buku rekapan hasil penjualan. Dari penangkapan Agus, petugas memperoleh keterangan jika barang-barang tersebut diperoleh dari kawasan Jalan Petemon. Agus mengaku mengambil sendiri barang haram itu dengan sistim ranjau atas perintah FN. "FN sendiri merupakan seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas Madiun," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Jumat (3/1). Selang dua pekan setelah penangkapan Agus tepatnya pada 1 Januari 2020, petugas menangkap Tabah Bagus Subagja (22). Warga Jalan Banyu Urip Wetan Tengah VI itu merupakan anak buah Agus yang membantu mengedarkan barang milik Agus. "Jadi Agus ini memiliki kaki yang mengedarkan barangnya di sejumlah wilayah di Surabaya. Seperti halnya tersangka Tabah ini dipercaya mengedarkan di kawasan tempat tinggalnya di Banyu Urip," lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu. Dari tangan Tabah, petugas menyita barang bukti seperangkat alat isap sabu yang diketahui baru saja digunakan untuk mengonsumsi kristal haram itu. "Kami juga dapatkan beberapa bungkus sabu bekas serta HP yang terdapat percakapan pemesanan dari sejumlah pembeli," pungkas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu.(fdn/tyo)

Sumber: