Proses Sertifikasi Aset Pertamina: Lapangan Golf A Yani Diklaim Kembali setelah 50 Tahun

Proses Sertifikasi Aset Pertamina: Lapangan Golf A Yani Diklaim Kembali setelah 50 Tahun

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto (kanan) menerima penghargaan dari pihak PT Pertamina.--

Surabaya, Memorandum - Prestasi yang Diraih BPN Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim dalam menyelamatkan aset negara berupa Lapangan Golf A Yani senilai Rp 1,1 triliun yang Dikelola oleh PT Pertamina (Persero), bukan hal mudah.

 

Proses penyelesaian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 583.131m2 atas nama PT Pertamina (Persero) cukup berliku karena harus melawan pihak ketiga untuk bisa menguasainya kembali setelah 50 tahun.

 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Ir H Jonahar MEc Dev mengatakan, bahwa mendapatkan lahan tersebut sudah menjadi komitmen bersama pihak kejaksaan.

 

"Kami bersama Bu Kajati Mia (Dr Mia Amiati SH MH, red) sudah sepakat bersama-sama berkomitmen dalam penyelamatan aset negara. Makanya kita selalu bersinergi," ujar mantan Kakanwil BPN Jawa Tengah ini, Minggu, 1 Oktober 2023.

 

Masih kata Jonahar, pihaknya harus bolak-balik melakukan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar penerbitan sertifikat aset Pertamina yang berupa lapangan golf seluas 58 hektare di wilayah Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 bisa segera rampung.

 

Karena untuk penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, BPN membutuhkan pendampingan pelaksanaan Program Strategis Nasional Pertanahan di wilayah Jawa Timur ini dengan menggandeng kejaksaan.

 

"Karena memang tanpa adanya dukungan dari beliau (Bu Kajati, red), proses ini tidak bisa berjalan lancar," papar mantan Kepala BPN Kota Semarang ini.

 

Jonahar mengakui, sejak koordinasi dengan Bidang Datun Kejati Jatim dalam pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi kepada PT Pertamina hingga memasuki tahap sertifikasi, sebuah percepatan yang luar biasa.

Sumber: