Perkara Narkoba Duduki Peringkat Pertama di PN Sidoarjo

Perkara Narkoba Duduki Peringkat Pertama di PN Sidoarjo

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Perkara narkoba masih menduduki peringkat pertama  jika dibanding perkara pidana umum lainnya. Ranking tertinggi itu berdasarkan perkara pidana sepanjang tahun 2019 yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta menyebut, sebanyak 1.123 perkara pidana yang ditangani PN Sidoarjo selama tahun 2019. Jumlah itu, lanjut dia, urutan pertama perkara narkoba yaitu sebanyak 537 perkara. ”Jadi hampir 50 persen perkara narkoba yang diadili di PN Sidoarjo," sebutnya. Ketut mengaku, bula dibanding dengan tahun 2018 lalu, persentase perkara narkoba pada tahun 2019, cenderung turun.”Kalau tahun 2018 lalu sekitar 70 persen perkara narkoba. Kalau dibanding tahun 2019 ini berarti turun sekitar 20 persen," jelasnya. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Meski secara persentase ada penurunan, namun Ketut enggan berkomentar. Ia hanya menjelaskan, bahwa perkara narkoba itu didominasi pengguna dan perantara transaksi narkoba. Sementara, perkara urutan kedua di PN Sidoarjo terkait undang-undang kesehatan sebanyak 53 perkara. Lalu, disusul urutan ketiga perkara asusila, seperti pencabulan dan pemerkosaan. “Kalau perkara asusila itu ada dua korban dewasa dan 14 korban anak di bawah umur,” cetusnya. Selain itu, pengadilan juga menyidangkan perkara pencurian, perjudian, penganiayaan, dan perkara pidana umum lainya. “Kalau lainnya itu jumlahnya sedikit,” ujar Ketut. Selain perkara pidana, PN Sidoarjo juga menyidangkan perkara gugatan perdata, diantaranya gugatan perdata sebanyak 358 perkara. Kemudian, perkara permohonan penetapan sebanyak 406 perkara. Sedangkan perkara gugatan sederhana sebanyak 58 perkara. ”Data perkara gugatan perdata tersebut sepanjang tahun 2019 ini," pungkas hakim asal Pulau Dewata itu.(sdm/jok/gus)

Sumber: