Reskrim Polsek Poncokusumo Pengedar Ganja Tumpang
Terduga pelaku AK--
Malang, Memorandum - Reskrim Polsek Poncokusumo mengamankan AK (27), warga Desa Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan AK, polisi menemukan barang bukti 27,85 gram ganja yang disimpan di jok motor.
"Penangkapan ini dilakukan Reskrim Polsek Poncukusumo di Jalan Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Minggu, 24 September 2023,” ujar Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu, 27 September 2023.
Taufik mengungkapkan, berdasarkan informasi dari terduga pelaku saat dilakukan penyidikan oleh petugas bahwa ganja tersebut akan diedarkan pada konsumen yang telah memesan.
Kronologi bermula saat pihak kepolisian, menerima informasi dari warga setempat mengenai adanya pertengakaran. Antara seorang pria dan wanita di depan minimarket, di jalan Dusun Wates, Desa Wonomulyo. Saat petugas tiba di lokasi keduanya masih terlibat cekcok yang menarik perhatian warga sekitar.
Polisi kemudian mencoba untuk menengahi pertengkaran tersebut dengan bertanya mengenai penyebab permasalahan yang terjadi. Namun, AK memberikan penjelasan yang tidak jelas dan menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Mendapati gelagat yang tidak biasa, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan serta motor milik AK. Hasil pemeriksaan ini mengungkapkan keberadaan satu paket besar ganja kering yang disimpan dengan rapi di dalam jok motor.
“Saat ditanya petugas, jawabannya meracau tidak jelas. Sehingga petugas curiga dan melakukan pemeriksaan, dan diketemukan barang bukti ganja tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AK mendapatkan ganja dari seorang individu yang dikenalnya. Saat ini, petugas tengah memburu terduga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.
“Kasusnya masih dikembangkan, saat ini personel sudah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja yang sudah kita kantongi identitasnya,” pungkas Taufik. (kid/fer)
Sumber: