Sahat Divonis 9 Tahun Penjara
Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.--
Surabaya, Memorandum - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak divonis 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, Selasa, 26 September 2023.
Putusan ketua majelis hakim I Ketut Suardhita ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar, Selasa sore itu digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua I Ketut Suardhita, Sahat Tua P Simandjuntak secara hukum dinyatakan terbukti secara sah bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama seperti diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a junto pasal 16 undang-undang RI nomor 31 tahun 1996 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana Sahat Tua P Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua.
Tak hanya hukuman penjara dan denda. Sahat juga harus mengembalikan uang pengganti ke negara sejumlah Rp 39,5 miliar yang harus dibayar paling lama sebulan.
"Jika tidak membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi, maka dihukum pidana selama 4 tahun," lanjutnya.
Hakim pun juga menjatuhkan hukuman mencabut hak politik terdakwa selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman pidana.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak melalui kuasa hukumnya akan pikir-pikir dahulu atas vonis yang diberikan.
"Kami manfaatkan waktu seminggu untuk pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap kuasa hukum Sahat.
Di sisi lain, atas vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Sahat, jaksa KPK menerima keputusan yang diberikan hakim.
Sementara itu, terdakwa lain Rusdi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan penjara apabila tidak membayar denda.
Dalam vonis tersebut Rusdi melalui kuasa hukumnya juga pikir-pikir terhadap keputusan hakim.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap kuasa hukum. (rid/fer)
Sumber: