Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara

Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara

Kajari Kediri Kota Novika Muzairah Rauf SH MH didampingi forkopimda usai pemusnahan barang bukti. --

Kediri, Memorandum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan berbagai barang bukti perkara kriminal yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa, 26 September 2023.

 

Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf SH MH mengatakan, pemusnahan kali ini yang ketiga dengan jumlah keseluruhan barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari 26 perkara mulai dari periode 13 Juli 2023 hingga 25 September 2023.

 

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, digerinda, dilarutkan dalam air dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan," jelas Novika.

 

Lanjut Novika, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika 50, 58 gram sabu dan seperangkat alat isap. Kemudian obat keras sebanyak 70.357 butir pil dobel L, 46 butir pil ekstasi warna kuning logo "C", 10 pil jenis ineks, 11 pil riklona, dan 1 paket plastik 3, 5 butir pil alaprazolam. 

 

"Ada juga barang bukti berupa barang elektronik dan barang lainnya berupa 37 sak pupuk tak berizin masing-masing berukuran 50 kilogram dan dijual di bawah harga standar, pakaian, ATM, baskom, kunci palsu, buku, karung, kardus, kaleng, bungkus rokok, plastik, kresek, dompet dan 8 buah HP," urainya. (nvd/mon/fer)

 

Sumber: