Ngaku Panitia Proyek Perumahan Prajurit, Pecatan Tentara Raup Rp 1,3 Miliar

Ngaku Panitia Proyek Perumahan Prajurit, Pecatan Tentara Raup Rp 1,3 Miliar

Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

Surabaya, Memorandum - Berkedok panitia pengadaan barang dan jasa proyek rumah prajurit setara tower lantai 6, Cijantung, Jakarta Timur, Dindin Kamaludin, pecatan tentara berpangkat letnan kolonel (letkol) berhasil meraup Rp 1,3 miliar.

Kini, bersama Ikhwan Nursyujoko, kontraktor, keduanya yang menangani proyek fiktif itu disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut perkara koneksitas dari Kejati Jatim dan oditur militer, terdakwa Dindin Kamaludin pada waktu itu masih menjadi anggota TNI AD aktif, pangkat Letnan Kolonel CZI.

Mengatasnamakan panitia pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai bersama-sama dengan terdakwa Ikhwan Nursyujoko, di mana pada waktu itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT Neocelindo Inti Beton, dan saksi Dwi Fendi Pamungkas Direktur Utama PT Sier Puspa Utama (PT SPU).

Ikhwan Nursyujoko menawarkan pekerjaan kepada saksi H Hendi Hartubianadi untuk melaksanakan pembangunan rumah prajurit, akan tetapi karena bukan bidangnya, maka saksi H Hendi Hartubianadi meneruskannya kepada adik kandungnya, saksi Agus Hendardi yang pada saat itu salah satu Direktur Operasi PT SIER, di mana kemungkinan dapat dilakukan oleh PT SIER ataupun anak perusahaannya.

Bahwa pada saat menawarkan pembangunan rumah prajurit, Ikhwan Nursyujoko terdapat pemenuhan administrasi dan MoU (Letter Of Agreement) terkait pengerjaan proyek dimaksud antara pihak TNI yang diwakili terdakwa Letkol CZI Dindin Kamaludin, dan pihak PT Neocelindo Inti Beton yang diwakili Syamsu R Djunaedi, dan kemudian dokumen tersebut diterima  saksi  H Hendi Hartubianadi lewat pesan WhatsApp dari terdakwa Ikhwan Nursyujoko.

Bahwa terdakwa Dindin Kamaludin dengan tanpa dasar meminta pembayaran sejumlah uang kepada PT SPU untuk pekerjaan yang fiktif.

Bahwa PT  SPU tidak pernah mengerjakan pekerjaan pembangunan perumahan tetapi tetap mengeluarkan uang Rp1.250.000.000.

"Selain itu PT SPU juga mengeluarkan dana Rp 80 juta  kepada seseorang yang disebut sebagai penghubung antara PT SPU) dengan terdakwa Dindin Kamaluddin," ujar tim jaksa penuntut koneksitas.

Tambah jaksa, kedua terdakwa do dakwaan pertama dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, dakwaan kedua yaitu pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Total dana yang  dikeluarkan oPTbSier Puspa Utama (PT. SPU) untuk mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara Tower 6 Lantai yang fiktif, seluruhnya Rp 1.330.000.000," pungkas jaksa.

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Ikhwan Nursyujoko mengajukan eksepsi di sidang berikutnya.

Sementara, terdakwa Dindin Kamaludin masih berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Sedangkan, Aspidmil Kejati Jatim Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu mengatakan, bahwa hari ini sidang pembacaan dakwaan.
"Mereka diduga TPPU, kerja sama proyek fiktif," ujarnya usai sidang.

Pada waktu kejadian, tambah Hadi Pangestu, bahwa terdakwa masih perwira TNI AD aktif.

"Dalam kasus sebelumnya (penipuan) sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," pungkas Hadi Pangestu.(fer/ziz)

Sumber: