Kelabui Petugas, Sembunyikan 80 Gram Sabu di Lampu Sein Mobil

Kelabui Petugas, Sembunyikan 80 Gram Sabu di Lampu Sein Mobil

Jember, memorandum.co.id - Sehari jelang pergantian tahun baru 2020, Satresnarkoba Polres Jember  menangkap pengedar narkoba jenis sabu antarkota. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut disembunyikan di lampu sein kanan belakang mobil. Penangkapan tersangka Handoko (40)  asal Sampang, Madura ini dipimpin Kasat Reskoba  Polres Jember Agung Joko Haryono, dilakukan di sebuah hotel di Jalan Darmawangsa, Kecamatan Sukorambi, Jember. Sedangkan barang buti yang disita yakni sabu 61,10 gram dan satu 19, 43 gram, 1 mobil Toyota Avanza nopol M 459 NC, dan uang sebesar Rp 800 ribu. “Total keseluruhan sabu yang dibawa tersangka 80 gram ,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal. Lebih lanjut, kapolres mengatakan biloa dari pengakuan tersangka bila rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Puger. “ Kami masih akan mengembangkan penyelidikan dari informasi yang didapatkan dari keterangan tersangka,” lanjut Alfian.(edy/tyo)

Sumber: