Tak Sampai 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Akper Ditangkap
Sidoarjo, memorandum.co.id – Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pembunuh mahasiswi Akper Kerta Cendekia Sidoarjo yang ditemukan tewas dengan kondisi telanjang di kawasan pergudangan Safe n Lock Jalan Lingkar Timur Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo. Pelaku di balik kematian mahasiswi asal Maluku, Lina Indiani Loseptaitu merupakan teman korban. Melalui keterangan dari saksi yang juga pemilik kos korban, bahwa pada 28 Desember 2019 siang Lina dijemput temannya bernama M (inisial pelaku) dengan mengendarai mobil. Sejak itu keterangan dari pemilik kos Lina dan temannya tersebut tidak kembali lagi. Kemudian, esok harinya pada 29 Desember 2019, keluarga Lina melapor ke Polresta Sidoarjo terkait hilangnya yang bersangkutan. Setelah itu pada 31 Desember 2019 Polresta Sidoarjo menerima laporan terkait penemuan mayat di kawasan pergudangan Lingkar Timur Sidoarjo. Dari hasil identifikasi dan kecocokan ciri-ciri khusus oleh pihak keluarga, ternyata benar bahwa mayat tersebut adalah Lina Indiani Losepta.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="5" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dari informasi yang sudah diperoleh, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat memburu M yang juga teman kuliah korban. Pelaku kemudian berhasil diamankan di Sepande. “Di Mapolresta Sidoarjo M mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh Lina. Karena sakit hati pada perkataan orang tuanya, yang menganggap ia pembohong dan pencuri,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Rabu (1/1/2020). Menurut Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, tertangkapnya pelaku ini merupakan buah kerja cepat anggotanya. Tidak butuh waktu lama 12 jam, sejak dari penemuan mayat tersebut pada hari Selasa (31/12/2019), pelaku berhasil diungkap dan ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Rencananya senin depan akan di lakukan reka ulang atau rekonstruksi untuk mempercepat penanganan kasusnya.(som/jok/gus)
Sumber: