Satlantas Polrestabes Surabaya Usulkan Pemasangan Speed Trap untuk Antisipasi Balap Liar
Speed trap yang terpasang di jalan.--
Surabaya, Memorandum - Pemasangan speed trap guna mengantisipasi balap liar. Regulasi pemasangan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Erwandy mengatakan, speed trap yang ada di beberapa titik ruas jalan di Surabaya merupakan usulan dari satlantas. Tujuannya, untuk mengantisipasi aksi balap liar.
"Kita hanya mengusulkan pemasangan speed trap setelah ada yang meninggal dunia karena balap liar," kata Erwandy kepada Memorandum, Jumat (22/9).
Waktu itu, ada masyarakat berkendara melitas di jalan. Tiba-tiba ada balap liar akibatnya tertabrak dan meninggal dunia. Seperti di Jalan Manyar Kertiarjo.
Kemudian usulan ditindaklanjuti dishub lalu memasang speed trap di beberapa titik di ruang jalan di Surabaya.
"Sebelum membangun speed trap, dishub mapping lebih dulu apakah jalan bisa dipasangi speed trap atau tidak," beber Erwandy.
Bahkan, sebelum pasang sperd trap petugas dishub juga berkoordinasi anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. Mulai dari ukuran dan tinggi speed trap. Semuanya yang memasang Dishub.
Pemasangan speed trap dipasang di Jalan Ahmad Yani, Ngagel Jaya Salatan, Dharmahusada, yang sering dijadikan aksi balap liar.
Selain itu, speed trap juga untuk mengantisipasi agar pengemudi tidak mengantuk saat mengemudi. Tapi biasanya dipasang di jalan yang panjang, sepi. "Biasanya dipasang di jalan tol," jelasnya.
Dengan pemasangan speed trap, Erwandy menilai setidaknya mengurangi aksi balap liar berkurang dan tidak ada. Dikarenakan balap liar bila ada speed trap langsung terjatuh bersama motornya. Sebab, motor yang digunakan balap liar sangat pendek.
Apakah ada regulasi pemasangan speed trap, Erwandy mengatakan ada sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Dalam undang-undang itu, dijelaskan bahwa speed trap bisa dipasang di jalan raya untuk mengendalikan kecepatan kendaraan," pungkas Erwandy.(rio/ziz)
Sumber: