Anggota LSM di Lamongan Disel karena Menggelapkan Mobil

Anggota LSM di Lamongan Disel karena Menggelapkan Mobil

MZ dan HM (nomor dua dan tiga dari kiri, kedua tangan menyilang di depan) usai diamankan anggota Satreskrim Polres Lamongan.--

"Namun setelah seminggu kemudian, korban tidak bisa lagi menghubungi para terduga pelaku," bebernya.

 

Meski begitu korban masih berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari terduga pelaku ke rumahnya masing-masing, namun tidak membuahkan hasil.

 

Merasa jengkel dan dirugikan, RO akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. 

 

Dalam perkara ini kerugian yang dialami korban sebesar Rp 150 juta.  

 

"Atas kejadian itu kedua tersangka terancam pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP  junto pasal 372 KUHP," pungkas kasihumas. (pul/nov)

Sumber: