Jelang Pergantian Tahun, Satlantas Polres Gresik Gencar Operasi Knalpot Brong
Gresik, Memorandum.co.id - Perayaan tahun baru 2020 tinggal menghitung waktu. Polisi lalu lintas (Polantas) semakin gencar menggelar operasi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Alhasil, sejumlah pemotor yang melintas di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo dan Simpang Tiga Cerme terjaring operasi. Pengendara yang melanggar langsung disanksi tilang. "Kendaraan roda dua dilarang menggunakan knalpot brong. Kami tindak yang kedapatan melanggar," kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Erika Purwana Putra melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo, Selasa (31/12/2019). Disampaikannya, motor yang menggunakan knalpot brong dapat mengganggu masyarakat. Selain itu dapat memicu gesekan dengan pengendara yang lain. "Juga dapat menyebabkan polusi udara," imbuhnya. Ditambahkannya, penindakan kepada pengguna knalpot brong dilakukan untuk menciptakan wilayah Gresik yang aman dan kondusif. Terutama saat malam pergantian tahun. Berdasarkan pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. "Kami siagakan anggota di jalan untuk menindak pengendara yang melanggar," pungkasnya.(an/har)
Sumber: