Unit Resmob Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Judi Online Singapura dan Hongkong

Unit Resmob Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Judi Online Singapura dan Hongkong

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti dan terduga pelaku inisial S.--

SIDOARJO, MEMORANDUM - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus judi online dengan uang tunai sebagai taruhannya. Satu terduga pelaku berinisial S (42), diringkus di wilayah Sidoarjo Kota beserta barang bukti satu unit HP dan uang tunai Rp 202.000.

Kasus tersebut diungkap dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya. Kemudian penyidik unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap S.

“Saat diperiksa di dalam satu unit HP miliknya, terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel, selain itu juga ditemukan history ke salah satu situs judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9).

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Bekuk Buron Elpiji Oplosan Anggaswangi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi online tersebut sejak sekitar setahun lalu.

Di mana awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri, namun kemudian terduga pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari penombok melalui pesan Whatsaapp, ataupun datang langsung dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

BACA JUGA:Polres Sidoarjo Gencar Patroli Cegah Aksi Premanisme

Dalam sehari, terduga pelaku dapat menerima dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada pukul 17.30 atau judi togel Hongkong yang tutup pada pukul 22.45.

Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam dua jenis situs judi online tersebut. Dengan cara uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada salah satu situs judi online .

“Untuk omzet per harinya, terduga pelaku mengaku kurang lebih sekitar Rp 200.000 sampai dengan Rp300.000,” lanjutnya.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ajak Kuatkan Toleransi di Tengah Perbedaan

Selain itu, terduga pelaku juga mendapatkan keuntungan dari bandar judi online sebesar 20 persen dari jumlah uang yang dipertaruhkan.

Terduga pelaku S, berkecimpung dalam perjudian tujuannya ingin mendapatkan keuntungan atau penghasilan. Atas perbuatannya kini yang bersangkutan dikenakan ancaman Pasal 303 ayat (1) KUHP penjara 10 tahun.(*)

 

Sumber: