Massa GPI Geruduk Pemkab dan DPRD Blitar, Tuntut Penyelesaian Beberapa Kasus
Aksi massa GPI di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar--
Terkait aset eks bengkok, pihaknya mempersoalkan mengapa pihak APH mempermasalahkan pengelolaan eks bengkok, karena menurutnya aturan dan regulasi yang di lakukan Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar sudah jelas.
“Ada target yang harus di setor ke Pemda melalui Bappenda, maka kita pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya. Kalau mau disalahkan, bukan lurah yang harus bertanggung jawab. Karena regulasi yang membuat Bupati, karena disitu ada Perbub dan ditindaklanjuti SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” jelasnya.
Setelah melakukan orasi, 25 orang perwakilan massa GPI diperbolehkan masuk ke Gedung DPRD Kabupaten Blitar untuk melakukan hearing dengan Komisi I. Dalam kesempatan itu menghadirkan pula pihak dari Pemkab Blitar melalui Bagian Umum dan BPKAD dan pihak dari RSUD Ngudi Waluyo dan RSUD Srengat, sementara pihak PDAM tak hadir.
"Kami dari legislatif tetap mengawal dan mengawasi kasus-kasus ini. Khususnya perihal masalah eks bengkok, karena lurah adalah ujung tombak Pemkab Blitar di desa-desa. Kami akan jadwalkan untuk mengundang Kepala Kelurahan se Kabupaten Blitar untuk mendengarkan langsung aspirasinya," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, SH. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro menjelaskan, kasus tanah eks bengkok saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan terkait dugaan tindak korupsi di pengadaan barang dan jasa, sudah ditangani Polres Blitar dan Polda Jatim
"Untuk tanah eks bengkok masih proses di Pidsus, lalu kasus pengadaan barang dan jasa sudah di Polres Blitar dan Polda," terangnya.
Perihal RSUD Ngudi Waluyo, Prabowo mengatakan pihak Kejaksaan terus mendampingi dan mengawal prosesnya. Soal kasus yang menjerat pihak kontraktor pembangunan Gedung ICU, ia memaparkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya perjanjian kontrak.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, Kejaksaan akan jadi yang terdepan mengusutnya, jika memang ditemukan tindak pidana dalam proses pembangunan Gedung ICU tersebut.
Sumber: