Kecanduan Judi Online, Pria Nilam Ditangkap Polisi

Kecanduan Judi Online, Pria Nilam Ditangkap Polisi

Tersangka berikut barang bukti screenshot situs judi online.--

Surabaya, Memorandum - Ngaku butuh uang, warga Surabaya ini bukanya kerja yang giat malah mengadu nasib lewat situs judi online. Bukan uang yang didapat, ia justru diamankan lebih dulu oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kali ini petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (46), saat bermain judi online di Jalan Nilam, Surabaya. Saat disergap ternyata tersangka bermain judi togel di situs KPKTOTO.com.

Dalam penangkapan tersangka tunggal ini bermula Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online yang meresahkan, dari informasi tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah mengantongi ciri ciri target, anggota bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Setelah dipastikan benar target operasi sedang asik dengan ponsel pintarnya. Saat itu juga, polisi langsung menyergap terduga pelaku.

"Kami langsung sergap dan amankan handphone (HP) tersangka," ujar Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (19/9/2023).

Petugas kemudian memeriksa handphone pelaku dan benar saja situs judi online yang saat itu dimainkan. Situs ini judi online ini menyediakan berbagai permain judi online di dalamnya. "Tersangka kami amankan saat bermain judi online. Ia memasang taruhan saat istirahat kerja," tuturnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan HP beserta barang bukti screenshot halaman judi online yang dibuka tersangka. Tersangka diketahui baru melakukan deposit Rp 20 ribu. Kemudian ia memasang taruhan dan menang.

 "Tersangka menang Rp 400 ribu. Tersangka mengaku tidak pernah deposit dalam jumlah banyak. Ia berencana mengambil uang kemenangan namun kami amankan lebih dulu," ujarnya.

Dihadapan penyidik, ia memasang taruhan jika punya uang saja. Kemudian ia memasang nomor togel melalui website tersebut. Jika memang uangnya akan masuk ke deposit dan bisa diambil. "Pengakuannya untuk tambahan mencukupi kebutuhannya sehari-hari," jelasnya.

Sementara saat dicek Memorandum, akses situs judi online tersebut telah diblokir Kominfo. Dimana penutupan situs itu mengacu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.(alf/ziz)

Sumber: