Marak Banner di Kota Malang Dipaku di Pohon
Kolase banner yang dipasang dengan paku di pohon.--
Malang, Memorandum - Sebagian ruas jalan Kota Malang diwarnai dengan pamasangan banner atau reklame. Baik yang terkait dengan dunia usaha maupun partai politik (parpol). Sayangnya, diantara reklame tersebut tidak dipasang secara mandiri, tetapi ada yang dipasang dengan paku pada pohon dan ada pula yang diikat dengan tiang telpon. Salah satunya, terpantau di kawasan Jalan Kerinci Raya, Perumahan Sawojajar, Kota Malang, Kamis (14/9/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan, pemasangan reklame atau sejenisnya yang dipasang dengan paku di pohon tidak diperbolehkan.
“Menurut Perda Reklame tidak diperbolehkan,” jelasnya via WhatsApp (WA), Kamis (14/9/2023) malam.
Disampaikan, penertiban reklame atau banner terkait nonpemilu dilakuakn setiap hari, untuk yang berkaitan pemilu sedang dikomunikasikan dengan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Malang Muchamad Arifudin menyampaikan, reklame atau banner terkait parpol yang melanggar Perda dapat ditangani oleh Satpol PP Kota Malang.
“Masuknya di Perda Lingkungan itu dan sebenarnya bisa diekskusi,” terangnnya via WhatsApp.
Lebih lanjut, Arifudin berjanji akan menghubungi parpol bersangkutan melalui pimpinan parpol.
Ketua DPD PKS Kota Malang Ernanto Djoko Purnomo menjelaskan terkait pemasangan banner atau APK telah disosialisasikan.
“Kepada struktur sampai DPC sudah kami sosialisasikan. InsyaAllah untuk caleg akan kita sampaikan di pembekalan rutin kepada para caleg selain mendapatkan materi lainnya,” jelasnya.
Terkait pemasangan banner yang dipaku di pohon, Ernanto mengatakan sudah memberikan peringatan. “Yang bersangkutan sudah saya tegur, insyaAllah akan segera disikapi,” jelasnya via WhatsApp. (ari/lis/fer)
Sumber: