Polda dan Polres Bangkalan Kukuhkan Desa Parseh sebagai Posko Kampung Bebas Narkoba

Polda dan Polres Bangkalan Kukuhkan Desa Parseh sebagai Posko Kampung Bebas Narkoba

Tim asistensi Polda Jatim dan Polres Bangkalan foto bersama setelah penetapan Desa Parseh sebagai posko kampung bebas narkoba.--

Bangkalan, Memorandum - Tim asistensi Kampung Bebas Narkoba Polda Jatim dipimpin Kasubdit II Ditreskoba AKBP  Indra Ranudikarta berkunjung ke Desa Parseh, salah satu dari 11 Desa di Kecamatan Socah,  yang sejak dulu dikenal sebagai kampung narkoba di Kabupaten Bangkalan.

Mereka didampingi Kasatreskoba Polres Bangkalan AKP Mukhlis Sukardi, Kapolsek Socah Iptu Suharijanto, serta forkopimcam.

Ikut pula bergabung Kades Da'iring Abdul Rochman dan Kades Jaddih Jabir, lengkap bersama perangkat desa.

"Kunjungan tim asistensi Polda dan Kasubdit II Ditreskoba ke Desa Parseh tidak hanya sebatas  ingin bertemu dan memberikan arahan kepada tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) , tokoh pemuda (toda), serta  warga dan perangkat desa,” kata Plt Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijyati, Kamis (14/9).

Lebih dari itu  juga  terkait dengan upaya antisipasi peredaran narkoba di Desa Parseh. Termasuk  berkepentingan untuk membentuk menetapkan Desa Parseh sebagai Posko Kampung Bebas Narkoba.

"Ini bagian dari program Mabes Polri,” tegas Risna.

Saat berkunjung ke Desa Parseh, Rabu (13/9) siang, secara bergilir tim asistensi Polda Jatim dan Kasatreskoba  Polres Bangkalan AKP Mukhlis menyampaikan arahan tentang ragam jenis narkotika di hadapan warga Desa Parseh.

"Desa ini pernah sangat populer sebagai kampung narkoba, karena menjadi basis  peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya di Kabupaten Bangkalan, tetapi juga viral di Jatim," kata Mukhlis.

Predikat negatif ini sudah barang tentu tidak sepantasnya menjadi kebanggaan bagi warga Desa Parseh. Sebab narkotika, apapun jenisnya, tergolong barang terlarang yang tidak boleh beredar, dan apa lagi dikonsumsi oleh siapapun penikmatnya. Itu diatur dalam pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Siapapun oknum yang nekad melanggar,  baik bandar, pengedar maupun penikmatnya, pasti diproses secara hukum. 

“Ancamannya hukumannya sangat berat. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dan bahkan  pidana mati,” jelas Mukhlis.

Itu sebabnya, baik Kasubdit II Ditreskoba Polda Jatim AKBP Indra Ranudikarta dan AKP Mukhlis, menyerukan ajakan agar para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta warga Desa Parseh, harus bersatu untuk mengantisipasi  peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ini penting agar predikat  buruk Desa Parseh sebagai kampung narkoba tidak lagi viral di tengah masyarakat. 

Selain itu warga Desa Parseh, diharap ikut andil  menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk dan bahaya narkoba.

Sumber: