Resmob Polres Gresik Kejar Pencuri 106 Gram Emas hingga Indramayu

Resmob Polres Gresik Kejar Pencuri 106 Gram Emas hingga Indramayu

Syarwan--

Gresik, Memorandum - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus Syarwan (34), saat bersembunyi di rumahnya, Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Syarwan merupakan terduga pelaku pembobolan rumah milik korban berinisial M (62), di Jalan Pasir 4B/2, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Dalam pelariannya, Syarwan membawa kabur perhiasan 106,8 gram, uang tunai hingga barang-barang elektronik milik korban. Setelah hampir sebulan pengejaran, Syarwan tak berkutik ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik membekuknya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 16 Agustus 2023. Korbannya merupakan karyawan BUMN. Saat itu sekira pukul 15.00, korban bersama istrinya pergi keluar hendak membeli makan. 

Saat pulang sekira pukul 15.00, korban dibuat kaget melihat rumahnya berantakan dan barang-barang amblas. Akibatnya, korban kehilangan 1 handphone merek Samsung A52, 1 laptop merk ASUS, 1 kamera merk Canon Rebel T3, 106,08 gram perhiasan emas campuran, dan uang tunai Rp 4 juta.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 113.400.000,” beber Kasat Reskrim Polres Gresik, Rabu (13/9/2023). 

Setelah melihat rekaman CCTV, korban akhirnya melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolres Gresik. Aldhino menambahkan, usai menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP.  Didapati seorang pria menggunakan jaket masuk ke rumah korban dengan melompat pagar dan keluar membawa ransel.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan keberadaan terduga pelaku. Yakni Syarwan warga Lohbener, Kabupaten Indramayu. Tidak buang waktu, Tim Resmob langsung menuju Polres Indramayu untuk koordinasi penangkapan.

“Pelaku diamankan pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 22.00 di rumahnya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian. Uang tunai dan perhiasan emas sudah dijual untuk judi online,” tutur lulusan Akpol 2015 tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Samsung A52 wama Violet, laptop merk ASUS, kamera merek Canon Rebel T3, 1 buah jaket parasit hitam, 1 buah celana pendek levis biru dan tas hitam kombinasi biru. 

“Atas perbuatannya, Syarwan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka sudah kami tahan dan terancam hukuman penjara sembilan tahun, " pungkas mantan Kanitjatanras Polrestabes Surabaya tersebut. (and/har/epe/fer)

Sumber: