Tukang Tambal Ban Ditangkap Polisi, Curi Motor di 3 TKP di Darmo Indah Surabaya
--
Surabaya, memorandum - Tim Anti Bandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menangkap seorang tukang tambal ban berinisial AT (21) warga Balongsari Kecamatan Tandes Surabaya. AT ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor bersama dua rekannya B dan A (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kasus curanmor terjadi pada Rabu (16/8/2023) dengan korban berinisial RN dan WI, pemilik sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi: S 3462 OCB, dicuri oleh para pelaku.
Kompol Zulkipli Ahyat Musa Kapolsek Tandes Surabaya menyebut, pelaku AT berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari dua korban, kemudian tim berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk melakukan penangkapan.
"Atas dasar pulbaket tersebut, anggota dilapangan langsung menidaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni AT," kata Ahyat.
Ahyat menuturkan, tersangka AT mengaku, pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya B dan A dengan niat dan bersepakat mencari sasaran di kawasan Tandes dan Sukomanunggal Surabaya.
"Kejadian berawal ketika tiga tersangka mengendarai sepeda motor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga untuk mencari sasaran, tersangka B sebagai joki, kemudian tersangka A ditengah dan AT dibelakang," ungkap Ahyat.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Oktavianus Mamoto menambahkan, setelah mendapat sasaran empuk pada waktu itu, korban dalam keadaan berhenti dipinggir jalan (duduk diatas sepeda motor) sambil bermain handphone seorang diri.
"Kemudian tersangka B dan A bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban lantas tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan," tutur Edi, kepada wartawan di Mapolsek Tandes pada Jumat, (9/09/2023).
Edi mengatakan, setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil kejahatan tersebut.
"Dari pengakuan AT, tersangka B yang menyerahkan ke penadah dengan menjual motor tersebut Rp 5 juta, kemudian dari hasil penjualan tersangka AT mendapat bagian Rp 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi," pungkas Edi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (gus)
Sumber: