Inovasi Petik Duren, Dispendukcapil Lamongan Dapat Reward Gubernur Jatim

Inovasi Petik Duren, Dispendukcapil Lamongan Dapat Reward Gubernur Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan kepada Dispendukcapil dan Perumda Pasar Lamongan di Ballroom Hotel Sheraton Surabaya.--

Lamongan, Memorandum - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan mendapat reward (penghargaan) dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas Inovasi Petik Duren. 

Inovasi Pelayanan Tilik Kampung Penduduk Rentan (Petik Duren) tersebut mendapakan apresiasi dari Pemprov Jatim sebagai Public Service of The Year Jawa Timur 2023.

“Alhamdulillah kemarin Inovasi Petik Duren mendapatkan apresiasi dari Ibu Gubernur sebagai Public Service of The Year Jawa Timur 2023," kata Kadispendukcapil Kabupaten Lamongan Achmad Edwin Anedi, dikutip dari rilis Pemkab Lamongan, Minggu (10/9).

Padahal, menurut Edwin, waktu di tingkat kabupaten pihaknya hanya mendapat peringkat lima, ternyata setelah itu, saat diajukan ke tingkat Pemprov Jatim malah dapat mewakili Kabupaten Lamongan bersama Perumda Pasar Lamongan.

"Ini menjadikan buah manis dispendukcapil bersama kecamatan dan pemerintah desa atas penghargaan tersebut, untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sebagai dokumen keabsahan identitas dan kepastian hukum,” tuturnya.

“Sebenarnya ini secara tidak sengaja kami jalankan di tahun 2021, kami berinisiatif mendatangi rumah-rumah yang saat itu masih banyak orang tua malu atau kesusahan membuatkan identitas kependudukan terutama KTP untuk anaknya karena keterbatasan fisik maupun mental seperti ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), disabilitas, dan korban kekerasan,” sambung Edwin.

Disampaikan bahwa program ini masif dijalankan sejak tahun 2021. Per tahun 2023 hingga Agustus, Disdukcapil Lamongan telah merampungkan pengurusan dokumen kependudukan sebanyak 161 dokumen yang tersebar di 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Di antaranya Kecamatan Modo 29 dokumen, Kecamatan Kedungpring 18 dokumen, Laren 16 dokumen, Mantup 29 dokumen, Brondong 26 dokumen, Karangbinangun 5 dokumen, Glagah 14 dokumen, Sukodadi 8 dokumen, Sekaran 6 dokumen, serta Kecamatan Sarirejo 10 dokumen.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. 

“Kelompok rentan yang dimaksud yakni penduduk korban bencana alam, korban bencana sosial, orang telantar, komunitas terpencil, serta penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara, dan atau tanah dalam kasus pertanahan,” jlentrehnya.

"Alhamdulillah dan ternyata pada tahun 2022 dari pemerintaj pusat ada imbauan untuk menyasar penduduk rentan, jadi ini menjadi semakin terintegrasi,” tandas Edwin.(pul/nov)

Sumber: