Polemik Proyek RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957 Jatim Desak Hearing sebelum 14 September
Kosgoro 1957 Jatim menanyakan ke staf komisi perihal tindak lanjut permohonan hearing.--
Surabaya, Memorandum - Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim mendesak DPRD Surabaya untuk segera menggelar hearing sebelum Kamis (14/9/2023) terkait polemik pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur
Pasalnya, pada tanggal tersebut merupakan akhir dari jadwal penandatangan kontrak tender konstruksi RS Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar.
"Harapan kita, hearing dewan dapat terlaksana sebelum tanggal 14 September 2023. Bila digelar sesudah tanggal itu, maka sudah tidak punya makna bila sudah teken kontrak. Semoga DPRD Surabaya bisa memahami situasi ini, karena ada indikasi tekanan yang dilakukan oleh mafia proyek," kata Ketua Kosgoro 1957 Jatim, Yusuf Husni, Minggu (10/9/2023).
Sebagaimana disebutkan di laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, ada perubahan jadwal penetapan dan pengumuman pemenang. Semula 30 Agustus 2023 hingga 7 September 2023, kemudian terjadi perubahan jadwal upload dokumen penawaran dari 7 September 2023 hingga 14 September 2023.
Dengan perpanjangan masa teken kontrak tersebut, Yusuf menilai ada keragu-raguan dari pihak Pemkot Surabaya. Sehingga dia menyebut sangat jelas adanya indikasi konspirasi jahat.
Di samping itu, Yusuf menilai tender proyek RSUD Gunung Anyar terlihat ada masalah sejak awal. Karenanya, dia mendorong DPRD Surabaya turun tangan dan meminta kejelasan secara terbuka serta akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Yang kami khawatirkan, kebijakannya bukan atas kebenaran tapi ketakutan dengan mafia yang didukung oleh oknum aparat hukum. Bila tetap nekat teken kontrak, Pemkot Surabaya sudah sangat ugal-ugalan karena berani melanggar hukum yang sangat jelas ada putusan PKPU," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat tender RSUD Gunung Anyar sedang berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar tiba-tiba mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Sementara PT PP telah dinyatakan sebagai pemenang tender pada 24 Agustus 2023. Nah, masa PKPU sementara adalah 45 hari. Maka, PT PP tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Termasuk meneken kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar.
Berangkat dari sini, Yusuf mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak bermain-main dalam tender konstruksi RSUD Gunung Anyar.
"Pemkot jangan merasa paling berkuasa sehingga apapun dihalalkan. Jangan lupa ini uangnya arek Suroboyo. Ini bukan tumpeng yang bisa dibuat bancakan," tandasnya.
"Allah tidak tidur. Dan uang itu tidak akan menjadi berkah jika digunakan dengan cara tidak baik. Siapapun yang terlibat, saya yakin tidak akan diberi ketenangan dan keselamatan dunia akhirat," sambung pria yang karib disapa Cak Ucup ini.
Sebaliknya jika tetap dipaksakan, sebut Yusuf, ada potensi pelanggaran Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.
Di mana pada pasal 16 ayat 1 huruf g menyebutkan bahwa perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
"Logikanya sangat jelas bahwa (pemkot) berani menabrak aturan hukum. Kalau itu disengaja, kemungkinan ada beking oknum aparat di belakangnya," ucapnya.
Yusuf menambahkan, pemaksaan teken kontrak bila dilakukan, berarti pengambil kebijakan ada indikasi dikendalikan oleh mafia proyek.
"Wis gak wedi ambek arek Suroboyo. Wis gak wedi ambek Gusti Allah. Wedine ambek mafia proyek yang didukung oknum penegak hukum. Semoga saja DPRD Surabaya tidak masuk angin dan masih takut dengan Gusti Allah," demikian Yusuf dengan logat khas Surabaya.
Polemik tender kontruksi RSUD Gunung Anyar ini awalnya dipersoalkan Yusuf Husni karena ada kejanggalan dalam penetapan pemenang tender.
Dalam proyek bernilai Rp503.574.000.000, muncul selisih nilai dalam LPSE, di mana dalam peringkat pertama (pemenang) tender ditetapkan PT PP dengan pengajuan penawaran Rp494.603.098.000.
Sedangkan posisi kedua PT WJ mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp476.884.578.000. Namun yang menjadi pertanyaan banyak pihak, tender tersebut justru dimenangkan oleh penawar tertinggi yang nilainya terpaut jauh, tepatnya Rp 17.718.520.000.
Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya dr Akmawarita Kadir mengatakan bahwa pihaknya telah menerima disposisi dari pimpinan DPRD Surabaya untuk menindaklanjuti permohonan hearing tersebut.
Rencananya, hearing mengenai RS Surabaya Timur itu akan dilaksanakan secepatnya pada minggu ini di ruang rapat Komisi D.
"InsyaAllah digelar minggu ini di Komisi D," tandas dia. (bin/fer)
Sumber: