Peradi RBA Jember Pertanyakan Tindak Lanjut Hukum Korban Penembakan

Peradi RBA Jember Pertanyakan Tindak Lanjut Hukum Korban Penembakan

Jember, Memorandum.co.id - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Jember Hadi Eko Yuchdi Yuchendi, mempertanyakan tindaklanjut kasus penembakan oleh polisi hutan khusus (polhutsus) Taman Nasional Meru Betiri yang mengakibatkan Aris Samba meninggal. Didampingi bendahara Alananto dan wakil ketua Dodik Pujo Basuki, Hadi Eko memberikan keterangan di Sekertariat DPC Peradi RBA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates setelah mendapat mandat dari Ketua Umum Peradi RBA Pusat Luhut MP Pangaribuan untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap masyarakat kurang mampu. "Penembakan Aris Samba selain membuat korban meninggal, juga menyisakan dampak lanjutan. Korban sebagai tukang angkut kayu merupakan tulang punggung perekonomian keluarga. Korban meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih perlu perhatian orangtua. Kami mewakili keluarga akan mengawal kasus ini hingga tuntas," terang Hadi Eko, Jumat (27/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Keterangan ini menyusul istri korban, Ririn Setiawati mengadu setelah menerima informasi kasus ini dihentikan. "Bagaimanapun kasusnya ini tidak bisa dihentikan tanpa ada dasar hukum, harus ada pertanggungjawaban hukum sampai ada putusan di pengadilan," tandas Hadi Eko. Keterangan Alananto, Peradi RBA Jember, telah menerima kuasa dari istri korban (28), warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, sejak 19 Desember 2019, untuk melakukan langkah hukum terhadap DS, oknum anggota Polhutsus Taman Nasional Meru Betiri. "Kami bersama tim telah melakukan langkah koordinasi dengan pihak polsek dan polres, karena kasus ini yang sebelumnya ditangani Polres Jember diambilalih Polda Jatim," terang Alananto. Dia mengingatkan, pihak korban mulai kejadian perkara sampai kemarin, tidak pernah memperoleh informasi proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim. "Kami ingin kasus ini dibuka secara umum di depan majelis hakim, karena kita semua orang sama di hadapan hukum dan kita tunduk dengan hukum," tegas Alananto. Informasinya, pada 23 November 2019, pihak Taman Nasional Meru Betiri menjanjikan santunan berupa uang tunai Rp 50 juta dan bantuan pendidikan untuk anak Aris Samba. Namun hingga kemarin, janji itu tidak pernah terwujud. (edy/epe)

Sumber: