Polres Bangkalan Ungkap Kasus Keluarga Pengedar Sabu Desa Parseh

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Keluarga Pengedar Sabu Desa Parseh

Bangkalan, Memorandum.co.id - Sungguh memprihatinkan. Tiga dari 4 tersangka pengedar dan penikmat narkoba jenis sabu-sabu asal Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, ternyarta masih ada ikatan keluarga. Mereka adalah RA (34), HFD (51) dan MM (20). Ketiganya terdiri dari kakak, adik, anak dan keponakan. Satu tersangka lain di luar keluarga adalah IS (38), warga Dusun Dajah Jarat, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal. "Keempat tersangka ditangkap Timsus Satresnharkoba Rabu (23/8) lalu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (28/8). Ironisnya, tiga tersanga diantaranya, lanjut Kapolres, yakni RA, HFD dan MM ada huhungan keluarga. Tersangka RA adalah adik kandung HFD, sedangkan MM anak kandung HFD, atau keponakan dari tersanga RA. ”Memprihatinkan memang, satu keluarga menjadi pengedar dan penikmat narkoba,” tandas AKBP Febri. Dari ketiga tersangka Timsus Satresnarkoba berhasil menyita belasan belasan kantong plastik klip ukuran sedang dan kecil. Dari tangan tersangka HFD, aparat menyita 2 kantong plastik klip ukuran sedang dan satu kotak plastikl berisi 16,03 gram kristal sabu dalam kemasan 12 plastik klip kecil. Rinciannya, satu klip ukuran sedang berisi 4 plastik klip kecil isi 5,51 gram, 2,70 gram, 1,31 gram, serta 1,30 gram sabu-sabu. Sedangkan satu klip ukuran sedang lainnnya, masing-masing 4 plastik klip kecil isi 0,66 gram, 0,62 gram, 0,43 gram dan 0,36 gram. Terakhir, satu kotak plastic kecil sitaan aparat, juga berisi 4 klip plastik kecil isi 1,05 gram, 0,84 gram, 0,71 gram, serta isi 0,67 gram kristal sabu. Di hadapan penyidik, tersangka HFD mengaku kulakan 20 gram sabu-sabu seharga Rp 14.000.000 kepada pengedar kakap inisial A yang kini menjadi target DPO.” Pengedar inisial A ini sekarang terus dilacak dan diburu oleh anggota,” tegas Kapolres. Targetnya juga harus tertangkap dan diproses secara hukum. Sedangkan dari tersangka MM, aparat menyita BB 5 kantong plastik klip kecil berisi kristal sabu-sabu dengan berat total 2,55 gram, serta sebuah timbangan elektrik. Tersangka mengaku membeli barag haram itu kepada ayah kandungnya. Di lain pihak, dari tersangka ZA dan rekannya IS, aparat menyita BB satu kantong plasik klip kecil berisi 0,34 gram sabu-sabu, serta sebuah pipet, bong dan kompor sabu. Mirisnya, ZA mengaku membeli barang terlarang secara patungan Rp 100.000 kepada MM yang nota bene adalah pamannya, atau adik kandung tersaka HFD. "Sangat memprihatin memang, satu keluarga terdiri kakak, adik, anak dan keponakan menjadi pengedar dan penikmat narkobna,” kesan AKBP Febri. Seperti rentetan ungkap kasus sebelumnya, sukses Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap keluarga pengedar dan penikmat narkoba jenis sabu ini berawal dari adanya info dari masyarakat. Setelah intentmelakukan lidik di lapangan, akhirnya tersangka HFD,MM,ZA dan IS berhasil disergap dan dibekuk di rumahnya masing-masing. "Akibat ulah mereka, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Febri. (ras/gus)

Sumber: