Polres Malang Hentikan Pelarian Mantan Kades Kedungbanteng

Polres Malang Hentikan Pelarian Mantan Kades Kedungbanteng

Malang, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang mengamankan Kamdi (59), dirumahnya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (25/8). Dengan tertangkapnya Kamdi, aparat kepolisian berhasil menghentikan pelarian terduga koruptor Alokasi Dana Desa dan Dana ( ADD/DD) Desa Kedungbanteng sebesar Rp 143 juta. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan pengungkapan tersebut. “Mantan Kades itu menjadi DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018, karena diduga sebagai pelaku korupsi atas ADD dan DD Desa Kedungbanteng,” terangnya, Sabtu (26/8). Kapolres mengungkapkan Kamdi diamankan tim reserse kriminal Polres Malang pada Jumat (25/8) sekitar pukul 16.30 wib di rumahnya, di desa Kedungbanteng kecamatan Sumbermanjing Wetan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyelewengan terhadap DD dan ADD saat menjabat sebagai Kades pada tahun 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan, infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga mushola di Desa Kedungbanteng. Tindakan korupsi itu terungkap berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. Kamdi diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan bagi masyarakat desa. “Akibat perbuatannya dengan menyelewengkan uang desa untuk kepentingan pribadi merugikan keuangan negara secara signifikan,” kata Kholis. Kapolres menambahkan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat. Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki menjelakan pada tahun 2018 Kamdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Berdasarkan hasil dari penyelidikan petugas, diketahui bahwa setelah dapat surat panggilan pada tahun 2018, tersangka Kamdi langsung berangkat kerja di Balikpapan Kaltim. Kemudian berlanjut ke Berau sampai tahun 2020. Setelah dari perantuannya tersangka pulang ke Jawa, tapi langsung menuju Sleman, yang bersangkutan disana hingga tahun 2021. Kemudian tersangka Kamdi kembali ke Malang, tapi tinggal di daerah Tumpang lereng gunung Semeru. Pada bulan April 2023 tersangka Kamdi pulang ke rumah istrinya, di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. “Begitu petugas berhasil mengetahui keberadaannya langsung dilakukan penangkapan,” ujar Wahyu. Saat ini, Kamdi telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang, kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang. Atas perbuatannya tersangka Kamdi akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (kid/ari/gus)

Sumber: