Dinilai Arogan Tertibkan Baliho Caleg, Komisi A Panggil Kasatpol PP Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id - Arogansi yang ditunjukkan petugas Satpol PP Kota Surabaya dalam menertibkan baliho/banner para calon legislatif (caleg) di beberapa titik ruas jalan direaksi sejumlah partai politik (parpol). Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya tidak asal menertibkan baliho. Karena baliho tersebut sebagai media informasi bagi caleg untuk diketahui pemilihnya di daerah pemilihan. "Saya melihat arogansinya yang ditampakkan. Mari pahami tentang PKPU (Peraturan KPU-red) itu. Jangan sampai salah langkah Satpol PP," kata Ayu, Jumat (25/8/2023). Politiwi Golkar ini mengaku mendapat informasi banyak alat peraga berupa baliho maupun spanduk milik bakal caleg di sejumlah wilayah ditertibkan petugas Satpol PP. Baliho salah satunya milik sejumlah bakal caleg Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terdeteksi ditertibkan berada di kawasan Kenjeran, Bulak, Tenggilis, Tambaksari dan lainnya. Ia menegaskan bahwa saat ini pemilu belum memasuki tahapan kampanye sehingga sesuai PKPU yang ada, partai politik diperbolehkan sosialisasi dengan pemasangan baliho. "Kami juga akan mengundang Satpol PP untuk rapat dengar pendapat terkait hal ini. Rencananya 26 Agustus 2023 kami panggil," sambung wakil rakyat dari Dapil I Surabaya ini. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menilai penertiban baliho bakal calon legislatif (caleg) yang dilakukan petugas Satpol PP setempat berdasarkan peraturan daerah (perda) berlaku di pemerintahan kota. "Yang ditertibkan itu mungkin berdasarkan perda yang berlaku di lingkungan Pemkot Surabaya," ujar Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar. Agil menjelaskan sosialisasi dan kampanye bakal caleg menjelang Pemilu 2024 memang dua hal yang berbeda. Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode. Metode yang dimaksud adalah pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Selain itu pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. "Jadi sosialisasi itu ya bendera dan pertemuan terbatas," ujarnya. Adapun baliho spanduk dan sejenisnya, lanjut dia, pihaknya memandang itu bukan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye mengingat belum ada calon yang ditetapkan.(mik/ziz)
Sumber: