Pengedar Sabu Kedung Mangu Digerebek Polisi

Pengedar Sabu Kedung Mangu Digerebek Polisi

Surabaya, memorandum.co.id – Sebanyak 11 poket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar tidur pelaku pengedar barang haram berinisial MSR (21) warga Jalan Kedung Mangu Kenjeran Kota Surabaya. Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan. Akibat penyimpanan barang ilegal di pinggir tempat tidur pelaku diamankan polisi. "Pelaku MSR menyimpan 11 poket narkoba seberat 4,60 gram. Dari penggeledahan di rumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram narkoba itu ditemukan di tempat tidurnya," ucap AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (24/08/2023). Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, kamar yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya. "Pelaku MSR mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya pelaku," terangnya. Sementara di hadapan petugas, MSR mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama Fandi (DPO) dengan cara membeli pada Rabu2 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara ketemuan langsung dengan Fandi di rumah pelaku. "Mereka membeli sabu awalnya, 2 gram seharga Rp 2 juta, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya," ungkap  Daniel. Daniel menambahkan, dari tersangka mengaku bahwa sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Fandi. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (gus)

Sumber: