Usai Umumkan DCS, KPU Jombang Tunggu Masukan Masyarakat
Jombang, memorandum.co.id - Usai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang pada pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menunggu masukan masyarakat atas daftar yang diumumkan. “Usai mengumumkan daftar calon sementara (DCS), saat ini kami masih terus menunggu tanggapan atau masukan dari masyarakat,” papar Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, As’ad Choirudin, Rabu,(23/8). Salah satu contoh anggapan atau masukan dari masyarakat tadi, lanjutnya, apabila masih ada calon sementara yang ternyata harus melampirkan surat pengunduran diri. “salah satu contoh masukan dari masyarakat yakni ternyata ada calon sementara yang berprofesi sebagai aparatur negara. Untuk profesi ini, harus ada surat pengunduran diri,” lanjutnya. Diakui olehnya, sebelum melakukan pengumuman DCS beberapa hari lalu. KPU Jombang memastikan jika ada sebanyak 695 bakal calon legislatif (Bacaleg). Ratusan bacaleg tadi berasal dari 17 partai politik (Parpol) yang ada di Kota Santri. “Total ada sebanyak 695 bacaleg yang berasal dari 17 partai politik. Setelah dilakukan verifikasi 63 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 632 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” ujarnya. Dengan kondisi tadi, 588 orang dari 16 parpol langsung melakukan perbaikan. Sedangkan, 1 parpol tidak melakukan atau mengajukan perbaikan terhadap bacaleg yang diajukan. “Dari jumlah tadi, 533 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat. Sedang 55 sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tuturnya. Usai tahapan perbaikan, sambung Komisioner KPU, fase lanjutan yakni pencermatan DCS. Dari total 16 parpol yang megikuti, tertera sebanyak 597 bacaleg yang dinyatakan lolos. Dari jumlah tadi sebanyak 532 dinyatakan memenuhi syarat, sedang 65 diantaranya dinyatakan TMS. “Tindak lanjut kondisi tadi, ada 20 bacaleg yang diajukan perbaikan. 18 diantaranya memenuhi syarat, sedang 2 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat,” sambungnya. Dibeber oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, untuk tiap-tiap bacaleg harus melampirkan 8 sampai 9 dokumen. Diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), form pernyataan, surat keterangan pengadilan, keteragan kesehatan, hingga ijazah. “Mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, biasanya ada salah satu atau dua yang tidak sesuai. Contohnya ijazah tidak dilegalisir, hingga ijazah yang ternyata bukan milik sendiri,” bebernya. Selain dokumen tadi, ada pula yang dinyatakan TMS disebabkan surat keterangan kesehatan yang diatas tanggal 1 April. Sedang, aturan sendiri mengamanatkan jika dokumen tersebut paling awal di tanggal tersebut. “Termasuk yang juga menjadi syarat yakni terpidana atau mantan terpidana. Setelah dilakukan pencermatan ada yang masih menjalani masa hukuman, serta ada pula yang belum jeda 5 tahun,” terangnya. Seiring rangkaian aturan atau regulasi tadi, KPU Jombang berharap agar ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap DCS yang sudah diumumkan. Tujuan dari masukan sendiri, yakni melakukan tindak lanjut atas klarifikasi terhadap calon sementara. “Nantinya klarifikasi bisa melalui yang bersangkutan langsung, atau bisa juga melalui partai politik pengusung. Olehnya, kami berharap agar masyarakat turut berperan dalam hal ini,” pungkas As’ad.(fdy/ziz)
Sumber: