Polda Jatim Akan Ambil Alih Gedung Graha Wismilak
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik Gedung Graha Wismilak yang ada di Jalan DR. Soetomo terus bergulir, hal ini setelah Polda Jawa Timur (Jatim) akan mengambil alih Graha Wismilak. Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ada prosedur lain yang dilanggar dalam proses alih hak itu. Yakni, tidak ada izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Dari proses yang harusnya izin Kemenkeu kemudian warkahnya sendiri termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada disini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya objek itu bukan ada di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan,” kata Toni Senin (22/8/2023). Adapun pengambilan alih Graha Wismilak ditandai dengan pertemuan sejumlah Kapolres dari berbagai wilayah se Jatim. Dalam pertemuan itu Toni menyatakan kalau Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris Polda Jatim. “Ini sudah didaftar aset kami dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses berlaihnya ini kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu,” ujarnya Dalam penyidikan selama ini, Toni menyebut bahwa aset gedung itu dari awal memang milik Kepolisian RI. "Fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita tahu aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim sehingga proses peralihan harus izin Kemenkeu dan ini tidak ada," ucapnya Meski akan segera diambil alih, Polda Jatim masih belum tahu bakal difungsikan sebagai apa gedung tersebut. Sedangkan waktu ditanya soal penetapan tersangka, Toni menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan proses melengkapi bukti. “Yang terpenting bahwa proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ditetapkan. Ini akan digunakan nanti, yang terpenting bisa kembali dulu,” tutupnya. (*/rdh)
Sumber: