Di Tulungagung, ASN dan Pengusaha Masih Ditemukan Pakai Gas Melon

Di Tulungagung, ASN dan Pengusaha Masih Ditemukan Pakai Gas Melon

Tulungagung, memorandum.co.id-Sesuai data milk Pemkab Tulungagung, aturan tentang larangan penggunaan gas melon bagi ASN di Kota Marmer belum berjalan maksimal. Buktinya, masih ditemukan ASN yang menggunakan gas melon untuk keperluan sehari-hari. Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Tulungagung, Arif Efendi mengakui hal itu. Pihaknya juga masih menemukan ada ASN yang menggunakan gas melon. Meskipun pemerintah sudah melarangnya. Arif menilai, sanksi tegas diperlukan di dalam aturan soal penggunaan gas melon bagi ASN. Sehingga adanya sanksi tegas akan membuat aparatur sipil negara berfikir ulang untuk melanggarnya. Dan nantinya kalangan ASN tidak lagi berani memanfaatkan gas LPG yang dikhususkan bagi masyarakat miskin itu. "Memang belum ada aturan yang mengatur soal itu secara langsung. Kalau di Tulungagung sifatnya masih imbauan. Tetapi kami yakin, lambat laun aturan itu akan diterapkan," kata Arif, Senin (21/8/2023). Menurut Arif, masalah lain yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah pemanfaatan gas melon atau gas bersubsidi oleh para pengusaha. Sebab seharusnya, para pengusaha tidak diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi. Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Badan Perekonomian dan SDA Tulungagung beberapa waktu lalu, ungkap Arif, masih menemukan pengusaha-pengusaha yang memanfaatkan gas bersubsidi tersebut. Bahkan ada jenis usaha tertentu, yang menghabiskan gas melon sebanyak 10 tabung perharinya. "Kami tidak bisa mengungkapkan secara spesifik siapa saja pelakunya. Yang jelas kami sudah mendapat temuan dan itu ada. Jadi kami imbau agar pengusaha yang omsetnya tinggi untuk pakai gas non subsidi," ucapnya. Arif menjelaskan, meski demikian saat ini sudah ada aturan baku terkait pendistribusian gas LPG 3 kilogram agar bisa lebih tepat sasaran. Salah satu aturan itu adalah pembatasan pembelian tabung gas oleh masyarakat. Yang mana dalam satu bulan, maksimal 3 tabung gas yang bisa dibeli oleh masyarakat. Sedangkan untuk ketersediaannya sendiri, pihaknya memastikan jika sampai saat ini tidak ada kelangkaan gas melon. "Walaupun di tingkat pengecer memang sudah tidak lagi bisa berjualan gas tersebut, sehingga masyarakat harus membeli di pangkalan," pungkasnya. (fir/mad/ono)

Sumber: