Diduga Menjual Sabu, Polres Malang Amankan Pemuda Kotalama

Diduga Menjual Sabu, Polres Malang Amankan Pemuda Kotalama

Malang, memorandum.co.id-Satreskrim Polres Malang mengamankan MR (23), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Darai tangan tersangkan disita 2 poket sabu. Diperoleh informasi, kejadian bermula pada Selasa (15/8) sekitar pukul 22.00, petugas unit Reskrim Polsek Wonosari mendapat laporan dari warga yang mecurigai adanya seorang yang sedang mondar-mandir di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Desa Karangbendo, Kecamatan Pakisaji. Petugas yang menerima laporan segera mendekati tersangka, namun mencoba melarikan diri. Petugas yang curiga kemudian menghentikan tersangka dan melakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan awal petugas menemukan 2 poket sabu yang disembunyikan di pakaian tersangka,” kata Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik. Tidak hanya itu, petugas menemukan pesan-pesan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di ponsel tersangka. Selaian 2 paket, juga diamankan ponsel. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Wonosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka MR mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat 0,65 gram dan 0,05 gram tersebut didapatkan dari seseorang yang kini masih diburu oleh polisi. “Proses penyelidikan terhadap tersangka masih berlangsung, termasuk upaya pengejaran untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut,” jelasnya. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Taufik menyebut pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Diharapkan, masyarakat ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada kejadian atau aktivitas mencurigakan yang terindikasi melanggar hukum. “Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” katanya. (kid/ari/ono)

Sumber: