Warga Desa Gading Tuntut Kades, Terkait Jual Beli Lahan
Malang, memorandum.co.id-Sebanyak 31 warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, telah menjual lahan sawahnya pada PT. Lasaffre Sari Nusa pada tahun 2020 lalu. Lahan sawah seluas kurang lebih 10 hektar tersebut akan didirikan pabrik ragi dengan investor asal Prancis. Sebelum dilakukan jual beli warga bersama Kades Gading Suwito, membuat surat kesepakatan bahwa harga tanah setiap meternya dijual dengan harga Rp1,5 juta. Harga tersebut disepakati investor dan semuanya telah dibayar lunas melalui rekening pemilik lahan. “Semuanya telah dibayar lunas oleh PT. Lasaffre Sari Nusa sesuai dengan harga yang ditawarkan,” terang kuasa hukum warga, Wasis Siswoyo SH, seusai sidang, Rabu (16/8). Wasis menyampaikan yang menjadi permasalah saat ini, para pemilik lahan dalam menerima uang pembelian tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Uang yang diberikan pada pemilik atas pembelian lahan bervariasi, mulai dari harga Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta. “Memang uangnya langsung diterimakan pada pemilik lahan oleh pabrik melalui rekening masing-masing,” kata Wasis. Namun seusai pembayaran, Kades Suwito bersama orang-orangnya mendatangi rumah warga secara door to door, untuk meminta uang separuhnya dari pembayaran pabrik dan dimasukkan pada rekening yang diduga milik istrinya. “Dalih yang dilontarkan oleh Kades berbagai macam, salah satunya adalah untuk membayar pajak atas penjualan lahan tersebut,” imbuh Wasis. Wasis menambahkan yang dilakukan Kades tersebut masuk pada ranah tindak pidana penipuan. Karena berdasarkan aturan, untuk pembayaran pajak atau BPHTB hanya sebesar 5% dari harga dan itupun besarannya yang harus dibayarkan ditentukan petugas dari Pemkab Malang. Atas persoalan ini pihaknya mendaftarkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Kepanjen. Terkait itu, Rabu (16/8), digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun para pihak tergugat tidak hadir, yaitu tergugat pertama, Wiwit Setyowati (istri Suwito) dan tergugat kedua, Kades Gading Suwito. Untuk itu, sidang dilakukan penundaan pada tanggal 30 Agustus 2023 mendatang. Sementara itu, awak media Memorandum.co.id saat memghubungi Kades Suwito melalui telepon selulernya, tidak mendapatkan jawaban meskipun nada sambung dalam telepon berdering. (kid/ari/ono)
Sumber: