Awasi Industri hingga Uji Emisi Kendaraan, Cara Pemkot Jaga Kualitas Udara
Surabaya, memorandum.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengupayakan kualitas udara Kota Pahlawan di ambang batas aman. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemkot, mulai dari penanaman pohon, pengawasan pembuangan industri, mempertahankan penerapan green building, hingga uji emisi kendaraan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, upaya tersebut dilakukan oleh pemkot secara berkelanjutan agar kualitas udara tetap bersih. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menjaga kualitas udara agar tetap bersih, akan tetapi juga untuk kelestarian lingkungan di Kota Surabaya.
"Kita punya beberapa alat pemantau udara, alhamdulillah menunjukkan udara yang bersih. Kita akan terus berupaya menjaga lingkungan, alhamdulillah juga orang kerja di Surabaya macetnya itu hanya pagi dan sore, sedangkan siang dan malamnya (udara) masih terjaga," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (15/8/2023).
Wali Kota Eri meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan pembuangan yang ditimbulkan oleh pabrik di kawasan industri. Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat di Kota Surabaya untuk turut serta menjaga lingkungan agar kualitas udara semakin baik.
Di samping itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro turut menjelaskan, kualitas udara di Kota Pahlawan saat ini dalam kondisi baik hingga sedang. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dihimpun DLH Kota Surabaya, per Januari-Juli 2023 menunjukkan angka Indeks Standar Polutan (PSI) bervariasi.
"Nilai ISPU selama 212 hari antara Januari-Juli 2023, kondisi udara di Kota Surabaya 100 persen tidak ada satupun yang tidak layak hirup. Kondisi baik dengan nilai PSI 58 (26,48 persen) dan kondisi sedang nilai PSI-nya 154 (73,52 persen)," jelas Hebi.
Sementara itu per 1-14 Agustus 2023, nilai ISPU di Kota Surabaya menunjukkan angka sedang, mulai dari 60-68 PSI. Bisa diartikan, kualitas udara di Kota Surabaya selama 14 hari terakhir dinilai masih aman dan kondisinya layak hirup. "Artinya yang kondisi tidak sehat itu nggak ada, tanpa masker pun nggak masalah," ujarnya.
Mencegah menurunnya kualitas udara, pemkot melalui DLH Kota Surabaya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya penanaman ribuan tanaman hias di sepanjang jalan Kota Pahlawan pada setiap harinya. Dirinya menilai, penyumbang terbesar polusi udara di Surabaya selama ini adalah kendaraan bermotor dan adanya industri.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Sebab hal itu dilarang oleh Pemkot Surabaya dan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
"Membakar sampah sembarang bisa kena denda, Rp 75 ribu. Ada yustisinya, sama dengan orang buang sampah sembarangan," pungkasnya. (rio/ono)
Sumber: