BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Utilisasi JMO kepada Perusahaan Binaan

BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Utilisasi JMO kepada Perusahaan Binaan

Pasuruan, memorandum.co.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus melakukan edukasi kepada perusahaan binaan atau bahkan calon peserta untuk menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto menjelaskan, kegiatan ini akan terus kita galakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang penggunaan aplikasi JMO yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya masih banyak fitur-fitur yang mungkin belum diketahui masyarakat. Aplikasi JMO yang merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk transparasi saldo, program, upah tenaga kerja dan lain-lain kepada peserta. “Aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan kepada peserta tanpa harus datang ke kantor. Dan untuk saat ini pengajuan klaim JHT dibawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja," tandasnya, Senin (14/8). JMO hadir untuk memberikan kemudahan layanan. Seperti layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital. “Disamping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data,” ujarnya. JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lengkap. Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore. Aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan peserta tanpa harus datang ke kantor. “Dan untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja, kapan saja,” terang Trioki. (*/mh/ono)

Sumber: