Hamili Siswi SMA, Tukang Sate Serut Ditangkap Polisi
Tulungagung, Memorandum.co.id - Wahyu Sanjaya (19), pemuda asal Desa Serut, Kecamatan Boyolangu hanya bisa pasrah ketika Jumat (20/12) lalu ditangkap polisi di rumahnya. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang sate ini ditangkap karena menggauli H (16) pacarnya, sampai hamil. Keluarga sang pacar tidak terima, kemudian langsung melaporkan tersangka kepada polisi. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia ketika merilis kasus ini pada Senin (23/12) siang mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku menggauli H atas dasar suka sama suka. Tersangka juga berjanji bersedia menikahi H jika nantinya meminta pertanggung jawaban.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Hubungannya pacar, dan sudah berhubungan suami istri berulang kali sampai lupa berapa kalinya. Atas dasarnya ya suka sama suka,” ujar Pandia. Persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka saat kondisinya sepi. Kemudian diulang terus menerus sampai beberapa kali hingga H hamil. Tersangka mengaku mengenal H pada Januari 2019. Setelah itu keduanya berpacaran sejak bulan Maret 2019. “Terakhir berhubungan pada Senin (09/12) kemarin. Setelah itu tersangka ini takut karena tahu kalau korban hamil, walau sebelumnya menjanjikan akan menikahinya kalau hamil,” ucap Pandia. Pandia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua H, yang curiga gelagat tidak baik putrinya. Bahkan H rela meninggalkan bangku sekolahnya karena terbujuk rayuan tersangka. Dan saat ditanya, akhirnya H mengakui semua yang telah dilakukannya. “Kita dapat laporan kemudian kita dalami dan setelah ada hasilnya, langsung tersangka kita amankan,” terangnya. Polisi menemukan 2 alat bukti yang akhirnya menjerat Wahyu sebagai tersangka. Termasuk baju milik korban, pakaian dalam dan hasil testpack. “Pasal yang kita kenakan, pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkas Pandia. (fir/mad)
Sumber: