Polwan Polres Bangkalan Ajak Siswa SMAN 3 Bijak Bermedsos
Bangkalan, Memorandum.co.id - Menyikapi peringatan HUT 75 Polisi Wanita (Polwan), ragam kegiatan sosial diterapkan komunitas Polwan di lingkup Polres Bangkalan. Salah satunya, dipimpin Kasat Binmas Iptu Lilis Sulistijani, 4 Polwan Polres Bangkalan berinisiatif nyambangi SMAN 3 Bangkalan sebagai implementasi dari program Polisi Goes to School. " Kali ini, Rabu (9/8), kegiatan Goes to School rekan rekan Polwan khusus nyambangi dan menyapa adik adik siswa SMAN 3 di Jalan KRE Martadinata," kata Iptu Lilis, Jumat (11/8). Tujuannya untuk sosialisasi dan mengedukasi adik-adik pelajar terkait kegiatan bermedsos secara bijak. Tema yang diangkat bertajuk " Anak Muda Tangguh di Era Digital, dengan Bijak Bermedia Sosial ". Misi simpatik itu disambut antusias tidak hanya oleh siswa. Tetapi juga oleh Kasek dan para guru SMAN 3. Materi pencerahan agar para siswa bijak bermedsos dinlai amat relevan dalam konteks kekinian. Alhasil, forum sosialisasi jadi bergulir rancak. Terlebih juga disisipi oleh sesi dialog dan tanya jawab. Mengawali giat sosialisasinya, di hadapan siswa Iptu Lilis dan 4 Polwan pendampingnya, mengingingatkan bahwa giat bermedsos ria melalui HP, laptop dan komputer berbasis internet, kini menjadi menu kegiatan harian yang kian membudaya di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Bangkalan. "Mulai dari bocil (bocah cilik) usia 5 tahunan, para remaja, orang dewasa dan bahkan warga lansia sama ketagihan bermedos ria. Terutama melalui HP yang kini terinterkoneksi dengan internet," urai Iptu Lilis. Kadang, terutama anak anak bocil dan para remaja, termasuk kalamangan pelajar, tidak sadar postingan yang diunggah dalam jejaring medsos banyak berseliweran konten negatif yang jika dicermati dengan seksama berpotensi melanggar hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 23/2002 jo UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Imbasnya, jika konten negatif ini jadi pilihan untuk bermedsos ria, jelas akan berdampak negatif bagi aspek psikologis anak-anak dan kaum remaja. Bahkan berpotensi terjerat tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE. " Karenanya,kami tekankan agar adik adik pelajar di SMAN 3 ini harus s bijak jika aktif bermedsos. Pilihlah mencermati postingan konten positif yang bermafaat dan berbasis edukatif," imbau Iptu Lilis. Ada sebaran konten negatif yang dipastikan bertentangan dengan UU. Diantaranya menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, illegal akses, pencurian data, pornografi, prostitusi, judi online, penipuan, serta ujar ujar kebencian berbau SARA. Dan masih banyak lagi. Postingan konten semacam itu sebaiknya tidak usah dibuka. Abaikan saja, agar para siswa tidak tepengaruh untuk ikut ikutan menyebar postingan tak senonoh seperti itu. Simpulnya, Iptu Lilis mengajak para siswa, serentak untuk bijak bermedsos. “ Perkuat imtaq kita, agar tidak terpengaruh oleh sebaran konten negatif dalam dunia medsos," pungkas Iptu Lilis.(ras/gus)
Sumber: