Bisnis Penyedia Alat Kesehatan RS, Gusti Nata dan Grace Bablas Bui

Bisnis Penyedia Alat Kesehatan RS, Gusti Nata dan Grace Bablas Bui

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penipuan investasi penyedia alat-alat kesehatan ke rumah sakit atas terdakwa I Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Faris Husain. Dalam keterangannya, Faris Husain mengenal terdakwa Grace pada tahun 2019 yang mana pada saat itu terdakwa Grace bekerja sebagai sales mobil. Perkenalkan mereka berawal dari medsos Facebook. Awal mula kejadian ketika daksi Faris melihat story WhatsApp terdakwa Grace tentang bisnis SPK. Karena penasaran, Faris bertanya bisnis SPK itu apa. "Saat itu terdakwa Grace menjelaskan bisinis SPK itu menyediakan alat-alat kesehatan kebutuhan rumah sakit se jawa timur," ucap Faris kepada Majelis Hakim di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis (10/8/2023). Mendengar hal itu, Faris pun tertarik untuk berinvestasi. Yang mana dari investasi tersebut keuntungannya adalah bagi hasil. "Saya dijanjikan per 2 minggu keuntungan 10 persen dari profit," ucapnya. Pada awal investasi pada 3 Maret 2021, ia mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 500 ribu dan setelah 2 minggu, mendapatkan keuntungan 45 ribu. Jadi uang yang kembali menjadi Rp 545 ribu. Selama berbisnis dengan terdakwa, total Faris sudah berinvestasi sebanyak 14 kali. Hingga akhirnya mbledos (pecah), uang yang disetornya macet. "Usai mbledos, saya melaporkan terdakwa ke polisi," kata Faris. Saat itu ia mengaku sudah menanyakan uang yang diinvesnya. Menurut terdakwa Grace, uangnya masih nyantol di gudang logistik. Ia pun baru tau jika CV Graciondo Works, SPK perusahaan yang melakukan pendanaan pada alat-alat kesehatan ternyata bodong. "Saya baru tahu diberitahu investor-investor lain," jawab Faris saat ditanya JPU Estik Dilla. Ia pun mengaku pernah berembug dengan investor lain di rumah terdakwa Grace karena uang yang diinvest macet. "Saat itu terdakwa Grace mengatakan bahwa uangnya macet. Dan macetnya berada di gudang logistik," bebernya. Usai tidak ada tindak lanjut mengenai pembayaran dana invest, terdakwa Grace pernah mengatakan kepadanya bahwa uangnya macet di saksi Tiara Natalia Alim. "Iya pernah bilang begitu," katanya. Usai mendengarkan keterangan saksi Faris, terdakwa Grace menanggapi ketika bisnisnya macet, ia menghubungi pemodal lainnya untuk datang kerumahnya. Ia pun menjelaskan kepada pemodal lain jika modal yang mereka berikan ternyata macet di saksi Tiara Natalia Alim. Dan ia juga memperlihatkan kepada investor jika ia sudam membuat surat somasi terhadap Tiara Natalia Alim. Sekedar diketahui berawal terjadi perjanjian kerjasama pemenuhan kebutuhan alat kesehatan Rumah Sakit antara I Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto bersama-sama dengan saksi Tiara Natalia Alim. Saksi Tiara Natalia Alim menunjukan Surat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi. Atas kerjasama tersebut, saksi Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50% / 14 hari dari profit kepada Gusti Nata dan Grace. Selanjutnya, Gusti Nata menyuruh Grace untuk mengunggah Whatsapp Story yang berisikan screenshot transaksi M-Banking uang masuk dari saksi Tiara Natalia Alim yang bekerja pada bidang penjualan alat kesehatan secara online sebagai hasil dari kerjasama pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit yang terjadi diantara Gusti Nata, Grace dan saksi Tiara Natalia Alim. Atas postingan tersebut, saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari ikut berkomentar dan tertarik dengan bisnis tersebut. Dalam rangka meyakinkan saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari, menyampaikan kalimat “menjanjikan keuntungan sebesar 40% / 14 hari dari profit”. Di mana, dalam kerjasama yang terjadi Gusti Nata dan Grace turut memperoleh keuntungan sebesar 10% yang dijanjikan oleh saksi Tiara Natalia Alim. Ditambah lagi dengan menyampaikan mempunyai badan hukum yaitu CV Graciondo Works yang beralamat di Perum Citraland North West Lake Blok NG 19 Nomor 59 Surabaya sebagai perusahaan yang melakukan investasi pendanaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit. Atas badan hukum yang diakui oleh terdakwa tersebut kemudian diketahui sebagai badan hukum yang fiktif dikarenakan hanya sebuah grup perkumpulan dalam bidang sosial. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I Heksindo Gusti Nata bersama dengan terdakwa Grace Velisia Heryanto menyebabkan kerugian bagi saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari dengan total kurang lebih sebesar Rp 1.393.146.500,-. (rid/ono)

Sumber: