Ketagihan Indoplay, Jarah Barang Majikan

Ketagihan Indoplay, Jarah Barang Majikan

Tulungagung,Memorandum.co.id - Muhammada Rifai (21), warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru harus merasakan pengapnya jeruji besi Mapolsek Tulungagung Kota. Pasalnya pemuda ini menjadi tersangka karena menjual barang-barang milik Yovi Rangga Megantoro (21), warga Desa Sudimoro, Kecamatan Timbulharjo, Kabupaten Bantul, majikannya sendiri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi pada Senin (17/12) lalu. Saat itu korban datang ke gudang miliknya di Kelurahan Kutoanyar, Kota Tulungagung, dan mendapati barang-barang di warungnya hilang. Barang yang hilang adalah 23 set meja kursi, dua tabung gas elpiji, dua kompor gas, satu mesin pompa air, dua buah tandon air, dua buah modem wifi, perlengkapan dapur seperti piring, sendok, wajan hingga rak piring. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 30 juta. Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari mengatakan, usai menerima laporan itu polisi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. “Kita langsung ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Sebenarnya kecurigaan sudah mengarah kepada tersangka. Apalagi selama ini tersangka dipercaya menjaga gudang tersebut,” ujarnya, Minggu (22/12). Terlebih lagi usai korban lapor polisi, tersangka seperti menghilang. Bahkan majikannya sendiri tidak bisa menghubunginya. Setelah mendalami keterangan saksi, akhirnya polisi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Ngantru, tepatnya di salah satu warung kopi Desa Padangan. Tersangkapun tertangkap di sana. Kepada polisi tersangka mengaku nekat menjual barang milik majikannya karena perlu uang untuk memenuhi hobinya bermain indoplay. Yaitu permainan online yang banyak digandrungi masyarakat saat ini. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Ngakunya uangnya habis dipakai main indoplay, game online itu,” jelas Anwari. Usai diamankan, kemudian tersangka diminta menunjukkan barang-barang curiannya. Tersangka mengaku baru menjual sebagian barang senilai Rp 5 juta melalui facebook, sedangkan sisanya belum laku dijual. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fir/mad/rif)

Sumber: