Larang Penggunaan Knalpot Brong, Polisi Madiun Patroli Bengkel Motor

Larang Penggunaan Knalpot Brong, Polisi Madiun Patroli Bengkel Motor

Madiun, memorandum.co.id-Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, SIK melalui KaSPKT Polsek Nglames Aiptu Djarot Santoso melaksanakan patroli ke bengkel motor untuk mengimbau larangan penggunaan knalpot brong dan balap liar di wilayah hukumnya, Selasa (8/8). Santoso menjelaskan dengan patroli ke bengkel motor untuk mengimbau supaya tidak menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar ini merupakan bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. “Kegiatan patroli rutin ini disamping dilakukan untuk mengantisipasi balap liar juga mencegah tindak kriminalitas, sehingga apabila ada yang berniat akan berbuat kejahatan dapat dicegah,” jelas Djarot. Djarot juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang berkendara untuk mentaati peraturan berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta memakai helm sehingga meminimalisir terjadinya laka lantas. Dengan adanya patroli di bengkel motor ini diharapkan masyarakat lebih nyaman tidak terganggu dengan suara bising knalpot dan balap liar yang membahayakan orang lain di wilayah hukum Polsek Nglames. (iku/nov/ono)

Sumber: