896 Guru PPPK di Surabaya Diminta Mengembalikan Gaji Selama 5 Hari, Kadindik: Masuk Kasda
Surabaya, memorandum.co.id-Guru tidak tetap (GTT) yang kini diangkat sebagai guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sambat. Pasalnya, setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (24/7) dan surat perintah tugas (SPT) pada Selasa (25/7), gaji mereka selama 5 hari pada bulan Juli diminta untuk dikembalikan. Besarannya Rp1,2 juta per guru. Padahal mereka absen dan mengajar selama 5 hari efektif tersebut. Selain tak rela lantaran merasa sudah bekerja selama 5 hari, para guru PPPK juga dibuat bertanya-tanya. Sebab, instruksi tersebut tanpa disertai surat pengumuman resmi. Dinas Pendidikan (dindik) Surabaya terkesan menutupi. Bahkan ada arahan agar perintah pengembalian gaji selama 5 hari itu tidak boleh sampai diketahui oleh khalayak publik. "Itu yang membuat kita curiga, kenapa kok tidak ada surat resminya. Kita kan jadi bertanya-tanya uang ini kembali ke kas daerah (kasda) atau mengalir ke kantongnya pejabat tinggi. Apalagi kita diminta untuk keep silence tentang ini," kata ADM salah satu guru PPPK SD negeri, Senin (7/8). Pada tahun 2023 ini, sebanyak 1.476 guru PPPK di Surabaya menerima SK. Guru SD sejumlah 1000 orang dan guru SMP sejumlah 476 orang. Sedangkan yang diminta untuk mengembalikan gaji merupakan guru yang bekerja di sekolah negeri. Totalnya ada sekitar 896 orang. "Padahal kita absen dan mengajar, namun gaji kami mulai tanggal 25 sampai 31 Juli diminta untuk dikembalikan. Alasannya karena sejak tanggal 25 sudah ada surat perintah tugas sebagai guru PPPK. Padahal status kita sebagai guru PPPK baru mulai mengajar sejak tanggal 1 Agustus," keluh ADM. Tidak hanya ADM, guru PPPK lainnya juga mengeluh. Akhirnya mereka terpaksa setor melalui bendahara sekolah via transfer ke rekening masing-masing sekolah. Saat ditanya aliran uang tersebut ke mana, pihak sekolah hanya menyampaikan akan diteruskan ke dinas terkait. "Kalau seperti ini namanya pemerintah zalim. Kita sudah bekerja tapi gaji diminta untuk dikembalikan. Sedangkan surat pemberitahuan resminya juga tidak ada. Ini bisa jadi ada indikasi korupsi," sebut FTH, guru PPPK SD negeri. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (dindik) Surabaya Yusuf Masruh membenarkan adanya pengembalian gaji tersebut. Menurut dia, gaji tersebut harus dikembalikan lantaran per 25 Juli, mereka bukan GTT melainkan sudah berstatus sebagai guru PPPK. "Memang pada bulan Juli masih menerima gaji sebagai GTT tetapi tidak penuh. Gaji selama 5 hari harus dikembalikan ke kasda sesuai dengan SPT yang keluar tertanggal 25 Juli sebagai guru PPPK," terang Yusuf. Disinggung soal kemungkinan adanya indikasi korupsi, Yusuf membantah. Menurut dia, pengembalian gaji GTT yang bersumber dari APBD tersebut dilakukan sesuai prosedur. Yakni, akan ditransfer dari rekening sekolah ke rekening kasda. "Gaji sebanyak 896 guru dikembalikan ke kasda. SOP-nya dari rekening sekolah ke rekening kasda. Itu wajib. Tidak bisa sekolah memberikan secara cash ke dindik. Tidak boleh seperti itu. Menyalahi SOP," tegas Yusuf. Sedangkan ditanya mengenai nihilnya surat pemberitahuan secara resmi, Yusuf tak dapat memberikan jawaban. Pihaknya masih mengecek kealpaan surat pemberitahuan tersebut. Pasalnya, informasi pengembalian gaji GTT yang diangkat sebagai guru PPPK disampaikan dari mulut ke mulut. Petinggi dindik kepada kepala sekolah masing-masing. Lalu kepala sekolah menginformasikan ke operator sekolah via bendahara. Kemudian bendahara menyampaikan ke tiap-tiap guru PPPK yang baru. Alhasil terkesan ditutup-tutupi dan terindikasi penyelewengan. Tak ayal, para guru banyak yang dibuat bertanya-tanya. "Kalau itu (surat pemberitahuan resmi) coba saya cek dulu (ada atau tidak). Nanti akan saya kabari," tandas Yusuf. (bin/ono)
Sumber: