Dugaan Korupsi di Bawaslu Surabaya, Giliran Anggota Panwascam Sukolilo Diperiksa Kejari Surabaya

Dugaan Korupsi di Bawaslu Surabaya, Giliran Anggota Panwascam Sukolilo Diperiksa Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa anggota Panwascam Sukolilo Achmad Aben, Kamis (3/8/2023). Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Surabaya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, SH., MH saat dikonfirmasi Memorandum membenarkan bahwa hari ini ada pemeriksaan terhadap anggota Panwascam Sukolilo. "Satu orang saksi diperiksa hari ini," ujar Putu Arya Wibisana. Sebelumnya Tim jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya telah memintai keterangan Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar pada Selasa (1/8/2023) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Surabaya. Ketua Bawaslu itu dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam. Ditambahkan Putu, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih detil karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Mohon maaf kami tidak bisa memberikan informasi lebih jauh mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya. Terpisah, Achmad Aben saat dikonfirmasi Memorandum juga membenarkan bahwa dirinya diperiksa Kejari Surabaya. "Sekitar dua jam tadi saya dimintai klarifikasi oleh Jaksa," ujar Aben. Materi pemeriksaan terkait kronologis peristiwa dugaan pungli saat perekrutan anggota Panwascam Surabaya saat itu.(gus)

Sumber: