Aturan Baru KAI, Mulai Hari Ini Penumpang Sengaja Bablas Stasiun Langsung Kena Denda
Memorandum.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru bagi penumpang KA untuk tidak sengaja melebihi relasi stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya. Adapun, aturan baru ini berlaku mulai 3 Agustus 2023. Hal ini dikatakan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus. Dimana penerapan aturan tersebut sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA. “Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni Martinus. Adapun sanksinya sebagai berikut : Penumpang yang kedapatan melebih relasi akan diberitahu oleh kondektur. Nantinya penumpang tersebut dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Besaran denda bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Sementara bagi penumpang yang tidak bisa membayar di atas kereta nantinya akan diturunkan di pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Untuk selanjutnya melakukan pembayaran di loket stasiun. Adapun batas waktu pembayaran denda 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.(*/rdh)
Sumber: