Pengerjaan Saluran Mrutu Kalianyar Gang 3 Tabrak Undang-Undang, Warga: Tidak Transparan

Pengerjaan Saluran Mrutu Kalianyar Gang 3 Tabrak Undang-Undang, Warga: Tidak Transparan

Surabaya, memorandum.co.id - Pengerjaan saluran di Jalan Mrutu Kalianyar Gang 3, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya, di lokasi tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pelaksana proyek, juga asal dana anggaran. Padahal proyek tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, bukan swasta. Feris, warga RT 8/RW 4 Mrutu Kalianyar menyayangkan hal tersebut. Sebab, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah saat ini, mensyaratkan adanya prinsip transparansi anggaran. "Proyek tersebut kan bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, bukan swasta. Jadi sudah seharusnya ada keterbukaan informasi melalui papan proyek, sehingga masyarakat merasa bahwa penggunaan APBD terserap dengan benar," kata dia, Kamis (3/8). Bukan hanya melanggar UU KIP, proyek drainase yang sudah berjalan 1 pekan itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengenai kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara. "Kita patut menduga ada penyelewengan APBD yang notabene uang rakyat dalam proyek tersebut. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal," tandas Feris. Sementara itu, Lurah Wonokusumo Bram Bennito menjelaskan bahwa pengerjaan saluran di Jalan Mrutu Kalianyar Gang 3 tersebut menggunakan dana kelurahan (dankel). Disinggung soal belum adanya papan proyek, pihaknya memastikan akan mengingatkan kontraktor. "Baik, saya ingatkan lagi," tandas Bram. Ditanya soal besaran nilai proyek dan lama masa pengerjaannya, Bram belum dapat merinci. "Tak ceknya dulu," kata dia. Seperti diketahui, APBD Surabaya 2023 yang mencapai Rp11,2 triliun itu sebagian dialokasikan untuk dankel senilai Rp504 miliar. Total terdapat 154 kelurahan. Setiap kelurahan sedikitnya dapat menerima dankel hingga Rp3-3,5 miliar. Di lokasi, Suyoto selaku mandor proyek mengakui bahwa belum ada papan proyek. Namun dia berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke atasan agar segera dipasang. "Iya belum ada. Nanti saya sampaikan ke bos," ujar dia.(bin/ziz)

Sumber: