Kejati Sumbar Kembali Lakukan Eksekusi Seorang Terpidana Kasus Korupsi Tol Padang – Pekanbaru

Kejati Sumbar Kembali Lakukan Eksekusi Seorang Terpidana Kasus Korupsi Tol Padang – Pekanbaru

Padang, memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi pembangunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru. Kajati Sumbar Asnawi, SH, MH melalui Aspidsus Hadiman, SH, MH mengatakan seorang terpidana yang dieksekusi yakni Ricki Novaldi, S.ST, MH. Dari 13 orang sudah turun kasasi, sebanyak 11 orang dan dua orang lagi belum turun kasasi. “Kami melakukan eksekusi sebanyak tiga orang dengan cara mereka menyerahkan diri dan sebanyak delapan orang lagi yang putusan kasasi sudah turun (inkracht) sudah dipanggil namun tidak hadir,” ujar Hadiman, Rabu (2/8/2023). Hadiman berharap agar para terpidana itu menyerahkan diri karena Kejati Sumbar sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang atau hadir dan kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap delapan terpidana. “Jika tidak datang atau hadir kami akan melakukan penangkapan dan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Hadiman. Sebagaimana diketahui, sebanyak 13 orang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang pada intinya menerima kasasi tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan bebas. Dalam putusan kasasi dinyatakan terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam amar putusannya disebutkan, terdakwa I. Jumadi, ST, M.Sc, terdakwa II. Ricki Novaldi, S.ST, MH dan terdakwa III Upik Suryati, S.Sos, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama lima tahun dan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidiair 6 Bulan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 27.460.213.941 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat Nomor: Sr- 306/Pw03/5/2022 tanggal 18 Februari 2022.(gus)

Sumber: