Kanwil DJP Jatim III Menangkan Perkara Praperadilan Pabrik Rokok

Kanwil DJP Jatim III Menangkan Perkara Praperadilan Pabrik Rokok

Malang, memorandum.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) meraih kemenangan dalam proses sidang praperadilan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan, inisial EP, Selasa (1/7). Perkara ini diajukan oleh pemohon berinisial EP yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Termohon adalah Kepala Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jawa Timur III Cq. Penyidik Kanwil DJP Jatim III. Keterangan tertulis Kanwil DJP Jatim III, menyebutkan pada sidang praperadilan ini, EP memperkarakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan. EP merupakan pemilik pabrik rokok di Kota Blitar dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana di bidang perpajakan. EP diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a atau pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN. Tindakan EP tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp920.012.200,00. Sebelum perkara diajukan, EP sudah pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Blt. Perkara diajukan atas hal dan orang yang sama, yaitu sah atau tidaknya penetapan EP sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan. Saat itu, hakim tunggal Ida Bagus Made Ari Suamba menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (EP) melalui putusan Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 12 Juni 2023. Pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Malang kali ini, EP mengajukan 2 (dua) orang Saksi dan 2 (dua) orang Ahli. Kanwil DJP Jawa Timur III sebagai pihak Termohon mengajukan 2 (dua) orang Ahli. Secara garis besar, hakim tunggal Kun Triharyanto Wibowo menyatakan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Berdasar itu, sehingga penetapan EP sebagai tersangka oleh Kanwil DJP Jawa Timur III adalah sah menurut hukum, sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor S2/TAP/TSK/WPJ.12/2023 tanggal 3 Mei 2023 juga dianggap sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh pengadilan. “Berdasarkan bukti pertimbangan yang ada, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka EP telah didukung dan didasari sekurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Selain itu, Termohon juga telah memanggil Pemohon dalam proses pemeriksaan calon tersangka. Hakim menimbang bahwa tindakan Termohon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia,” ujar hakim tunggal Kun Triharyanto Wibowo sebagaimana dikutip dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mlg. Direktorat Jenderal Pajak akan selalu mengedepankan pemulihan kerugian negara dan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Diharapkan dengan kemenangan sidang praperadilan ini dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap Wajib Pajak untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan.(*/ari)

Sumber: