Percepat Pelayanan Masyarakat, Dirlantas Polda Jatim Sebut Ada 2 Aplikasi yang Bisa Dikaji

Percepat Pelayanan Masyarakat, Dirlantas Polda Jatim Sebut Ada 2 Aplikasi yang Bisa Dikaji

Surabaya, memorandum.co.id - Percepat pelayanan pada masyarakat, Ditlantas Polda Jatim mempunyai 2 aplikasi yang nantinya bisa untuk dikaji dan diambil Mabes Polri. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jatim Kombes. Pol. Muhammad Taslim Chairuddin, pada saat menerima kunjungan audiensi dari Kakorlantas Polri dan Direktur PT. Jasa Raharja, yang dilaksanakan di Lobby Gedung Patuh, Lantai 2, Mapolda Jatim. “Ada dua aplikasi yaitu monitoring tracking system dan aplikasi hilang temu. Hilang temu merupakan bentuk aplikasi yang di gunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang hilang dan apabila ditemukan bisa dikembalikan kepada pengguna,” ungkap Dirlantas, Senin (31/7/23). Kombes. Pol. Muhammad Taslim Chairuddin mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Bapenda untuk mendapatkan data base yang kami butuhkan, selain itu per 1 Agustus ini kebijakan Gubernur Jatim untuk melakukan pemutihan. “Saran kami agar pemutihan itu kami diberikan info setahun sebelumnya agar kami tidak kekurangan material maka dari itu pada tahun 1 Agustus ini kami mohon bantuan kepada Korlantas untuk memberikan material yang kami butuhkan. Kami sudah melakukan ACC KTP sehingga pada loket sudah harus bisa mendeteksi nomor KTP,” tutup Dirlantas. (*/rdh)

Sumber: