Warga Pasar Kembang Jadi Korban Pengeroyakan Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya
Surabaya, memorandum.co.id - Nasib naas harus dialami DA (27), warga Pasar Kembang Surabaya, pasalnya dirinya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang yang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, luka robek pada bibir atas bagian dalam, dan luka lecet di kaki kanan dan punggung mengalami memar. peristiwa ini bermula saat korban bersama saksi SR dalam perjalan pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam L-5641-TR,Sabtu (29/7/2023) dini hari. Saat melintas di jalan kapasari (depan bangunan no.130) Surabaya, bersimpangan dengan mobil Avanza warna silver metalik K-1633-QG, sehingga bahu kanan korban membentur spion mobil bagian kanan yang mengakibatkan kaca spion sebelah kanan mobil tersebut pecah. Melihat kaca mobil yang pecah,korban menghampiri dan hendak meminta maaf kepada pemilik mobil. Tetapi pengemudi mobil RD (57) beserta rekannya H (40) dan NF (29) turun dari mobil dan marah-marah serta memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak empat kali pukulan. Tak hanya itu,pelaku RD juga mengancam korban yang akan mengambil senjata tajam di mobil untuk digunakan melukai dan membunuh korban. Saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Simokerto Kompol A.R.Dwi Nugroho,membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku dalam kondisi emosi akibat pengaruh minuman beralkohol. "Setelah kami lakukan pemeriksaan,ternyata pelaku ini dibawah pengaruh alkohol sehingga tidak bisa mengontrol emosinya, terbukti dengan ditemukannya botol minuman keras di mobilnya," ucap Kompol Dwi Nugroho, Senin (31/7/2023). "Saat ini pelaku masi kami amankan beserta barang bukti," imbuhnya. "Yaitu 1 unit mobil Toyota Avanza STNKB dan kunci kontaknya.Satu pucuk senjata tajam berupa golok bersarung kayu warna coklat muda. Satu pucuk senjata replika jenis airsoftgun merk KWC nomor 20118094 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, dan tiga botol Bir Bintang," bebernya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Dar No.12 Thn 1951.(mtr/ziz)
Sumber: